Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Peta jalan ini menjadi dasar pelaksanaan pelindungan anak di ranah dalam jaringan secara sistematis, terarah, dan terukur serta menjadi panduan bagi kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi (pemprov), dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Peta Jalan adalah dokumen perencernaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan," disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ini.
Di dalam Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan Tahun 2025-2029 ditegaskan arah kebljakan dan strategi pelindungan anak di ranah dalam jaringan. Adapun arah kebijakannya adalah untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak anak di ranah dalam jaringan melalui dua aspek. Pertama, penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat untuk kemandirian dan ketahanan diri anak dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kedua, penguatan jejaring kerja sama dan sinergitas K/L, pemprov, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan dalam pelindungan anak di ranah dalam jaringan.
Terdapat tiga strategi pelindungan yang ditetapkan, yaitu pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, serta kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam pelindungan anak di ranah dalam jaringan.
"Setiap strategi tersebut dijabarkan ke dalam matrik yang terdiri atas fokus strategi, intervensi kunci, keluaran, target waktu pelaksanaan, kementerian/lembaga penanggung jawab, dan kementerian/lembaga terkait," disebutkan dalam Peta Jalan.
Pelaksanaan peta jalan ini setidaknya melibatkan 28 K/L, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Selain itu juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sosial (Kemensos), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kejaksaan Republik Indonesia.
Fokus strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yaitu pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan. Sementara fokus strategi penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yaitu penguatan penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi serta penguatan layanan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Terakhir, fokus strategi kolaborasi peran pemangku kepentingan mencakup pengembangan kemitraan dan kerja sama internasional.
Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan peta jalan di daerah, Menteri PPPA berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat," ditegaskan dalam Perpres 87/2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 5 Agustus 2025.