Keluarga Korban Kekerasan Seksual Disabilitas di Pasangkayu Menuntut Keadilan Hukum,Fokus Dugaan Keterlibatan Kerabat Pelaku

Keluarga Korban Kekerasan Seksual Disabilitas di Pasangkayu Menuntut Keadilan Hukum,Fokus  Dugaan Keterlibatan Kerabat Pelaku
Ilustrasi

Seribuparitnews.com, Pasangkayu – Kasus kekerasan yang menimpa seorang penyandang disabilitas intelektual di Kelurahan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, semakin kompleks. Keluarga korban terus berjuang untuk keadilan setelah dugaan pengkhianatan dari pelaku utama dan pengakuan korban yang mengarah pada keterlibatan dua kerabat dekat pelaku.

Kasus ini menyoroti kerentanan individu disabilitas dan pentingnya penegakan hukum yang kuat.

Perkembangan Kasus dan Pengakuan Korban

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada awal Agustus 2025. Perkembangan kasus terbaru muncul setelah pelaku utama dilaporkan tidak memenuhi janjinya terkait pertanggungjawaban.

Situasi ini mendorong korban, untuk memberikan pengakuan lebih lanjut kepada keluarganya.

Korban menyebutkan adanya dugaan keterlibatan dua individu lain, yang diidentifikasi sebagai paman dan saudara kandung dari pelaku utama, dengan inisial P dan H. Informasi ini menambah dimensi baru pada kasus ini dan menggarisbawahi perlunya penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

Tantangan dan Langkah Hukum

Kasus ini menghadirkan tantangan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menghadapi potensi dinamika internal dalam penanganan kasus ini. Penting bagi aparat untuk menunjukkan profesionalisme dan ketegasan dalam memproses kasus ini sesuai prosedur hukum.

Penerapan UU terkait Perlindungan Korban:

Undang-Undang yang relevan mengenai perlindungan korban, termasuk bagi penyandang disabilitas, harus diterapkan sepenuhnya. Hukum memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan dan mengakui kesaksian korban disabilitas memiliki nilai yang setara dalam proses hukum.

Dukungan untuk Korban: Keluarga korban menekankan pentingnya pendampingan dari lembaga yang berkompeten, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pendampingan ini mencakup aspek hukum dan psikologis untuk pemulihan korban.

Penguatan Alat Bukti: Proses hukum memerlukan pengumpulan alat bukti yang kuat. Visum et repertum merupakan salah satu alat bukti penting yang dapat mendukung pengakuan korban dalam penyelidikan.

Menindaklanjuti Semua Dugaan Keterlibatan:

Laporan keluarga mengenai dugaan keterlibatan pihak lain harus ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.

Proses hukum harus berjalan adil dan transparan terhadap semua individu yang diduga terlibat.

Permohonan Keadilan dan Perhatian Publik

Situasi yang berkembang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pegiat HAM. Ada seruan agar pihak kepolisian bertindak cepat dalam memproses kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai hukum.

Keadilan bagi korban merupakan tujuan utama, dan proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, yang mengharapkan adanya keadilan bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.****

Reporter: Mohammad Nadir Achmad.