Sorotan Publik, Pelanggaran Kode Etik Tenaga Pendamping Desa P3MD di Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto Tidak Direspon

Sorotan Publik, Pelanggaran Kode Etik Tenaga Pendamping Desa P3MD di Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto Tidak Direspon
Bukti surat aduan ke KPU Kabupaten Jeneponto

JANEPONTO, SERIBUPARITNEWS. COM -- Forum Peduli Masyarakat Jeneponto (FPMJ) mengadukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, terkait indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Jeneponto baik oleh TAPM, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertindak sebagai peserta dan atau tim sukses pada saat pelaksanaan kampanye dialogis Pemilihan Kepala Daerah Jeneponto tahun 2024, Provinsi Sulawesi Selatan.

FPMJ menjelaskan, bahwa ada oknum TPD dan P3MD Kabupaten Jeneponto terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan kandidat calon dalam Pilkada Jeneponto tahun 2024 lalu.

Walaupun kandidat yang didukung tidak terpilih, tapi oknum TPD itu telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

Hal itu dijelaskan Ketua FPMJ Karaeng sebagai konfirmasi kepada media ini, Sabtu 18 Oktober 2025, melalui telepon selulernya.

FPMJ berharap masalah ini akan dapat digaungkan lebih keras oleh media agar diketahui masyarakat banyak. FPMJ kecewa terhadap pemerintah.

FPMJ dan organisasi Masyarakat Peduli Program Pemberdayaan Kabupaten Jeneponto, berharap agar pemerintah cepat memberikan sangsi pemberhentian terhadap oknum TPD tersebut, tetapi pemerintah tidak merespon surat pengaduan, yang telah dikirim.

Masyarakat Jeneponto kecewa karena tidak diresponnya surat pengaduan terkait pelanggaran netralitas TPD P3MD Kabupaten Jeneponto tentang pelanggaran kode etik TPD P3MD di Pilkada Tahun 2024.

Surat pengaduan tersebut telah dikirim pada bulan Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM Kemendes PDT), namun sampai hari ini tidak direspon.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum TPD di Jeneponto telah melanggar kode etik.

"Kita semua tau apa tugas dan fungsi tenaga pendamping desa, semua itu telah jelas aturannya, dan ada kode etiknya" ungkap Ketua FPMJ dari organisasi Masyarakat Peduli Program Pemberdayaan kabupaten Jeneponto.

Ditegaskannya bahwa tugas dan fungsi pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pada Pasal 10B Ayat 2.

Detailnya adalah sebagai berikut : 
Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga, bukan melakukan politik praktis, Secara terang terangan,mendukung peserta calon Kandidat di Pilkada Jeneponto tahun 2024 , pendamping desa menyalahi kode etik.

“Bila tuntutan dan surat pengaduan ini masih saja tidak digubris, tolong Pemkab Jeneponto, kepada Bupati Jeneponto segera menindaklanjuti masalah pelanggaran kode etik ini, agar tidak ada lagi tenaga pendamping desa P3MD ,terang terangan terlibat di politik praktis,
dan pihak BPSDM Kementerian Desa Tertinggal menindak lanjuti, pelanggaran kode etik ini, ” tegas Ketua Forum organisasi masyarakat peduli program pemberdayaan kabupaten Jeneponto.

Dalam laporan pengaduannya, ia menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik TPD P3MD Kabupaten Jeneponto sangat jelas, 
1. Netralitas, Pendamping desa harus netral dan tidak memihak pada salah satu pihak. 
2. Pendamping desa harus memiliki integritas yang tinggi dan bertindak sesuai dengan kode etik,Profesionalisme,Pendamping desa harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Kerahasiaan: Pendamping desa harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas.
4. Tanggung jawab: Pendamping desa harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya. 
5. Menghormati masyarakat: Pendamping desa harus menghormati masyarakat dan budaya lokal.
6. Tidak terlibat politik praktis: Pendamping desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
7. Menghindari konflik kepentingan: Pendamping desa harus menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.(Tim)