3 Narapidana Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Tertangkap dan 1 Masih Buron

3 Narapidana Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Tertangkap dan 1 Masih Buron

SIAK - Tiga terpidana mati kasus narkoba kabur dari sel Ruang Kendali Narkoba (KPM) Rutan Kelas IIB Siak, Minggu, 19 Oktober 2025, di Kabupaten Siak, Riau. Dua di antaranya berhasil ditangkap, sementara satu narapidana lainnya masih buron.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Petugas mendengar suara mencurigakan di atap seng, kemudian memeriksa sumber suara tersebut. Dari rekaman CCTV, seorang narapidana terlihat melompat dari atap rutan.

"Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang narapidana yang melarikan diri, sementara satu orang masih dalam pengejaran," kata Anom.

2 Napi Ditangkap, 1 Masih Buron

Dua tahanan yang berhasil ditangkap kembali adalah Satria Adi Putra (30) asal Kepulauan Meranti dan Safrudis (32) asal Dumai. Keduanya merupakan terpidana kasus narkotika dan dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu, satu orang narapidana yang masih buron, yakni Epi Saputra, warga Kabupaten Kepulauan Meranti (34 tahun), juga divonis hukuman mati dalam kasus narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelarian tersebut tampaknya direncanakan. Para narapidana merusak engsel pintu sel menggunakan gerinda rusak yang mereka temukan di atas ventilasi sel.

Kerusakan terjadi sedikit demi sedikit selama seminggu. Ada 8 tahanan di dalam sel, tetapi hanya 3 yang berhasil lolos.

"Ketiga narapidana yang kabur itu semuanya divonis hukuman mati dalam kasus narkotika," terang Anom.

Kedua narapidana yang berhasil ditangkap kini telah kembali mendekam di penjara. Sementara itu, polisi masih memburu Epi Saputra dengan melibatkan Kepolisian Resor Siak dan Kepolisian Resor Siak.

"Pengejaran masih berlangsung. Kami akan segera memberi tahu perkembangannya," tegas Anom.