Satgas Pengendalian Harga Beras Riau Gelar Rakor di Mapolda, Peran Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Digenjot

Satgas Pengendalian Harga Beras Riau Gelar Rakor di Mapolda, Peran Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Digenjot

Pekanbaru - Untuk menjaga kestabilan harga beras dan melindungi konsumen dari praktik curang di pasaran, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Mapolda Riau, Rabu (22/10/2025). Rapat ini sekaligus diikuti dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar di Kota Pekanbaru.

Rakor dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dan dihadiri oleh perwakilan Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, DPMPTSP, serta pimpinan Perum Bulog dari seluruh kabupaten/kota di Riau.

Dalam rakor ini, Kombes Ade menegaskan pengawasan ketat hingga tingkat daerah, akan dilakukan sesuai komitmen Polda Riau untuk ikut menjaga stabilitas harga beras.

“Kami telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran untuk melakukan pengawasan langsung dan melaporkan hasilnya secara berkala melalui sistem Badan Pangan Nasional,” kata Dirreskrimsus. 

Maka, lanjut Kombes Ade, apabila ditemukan praktik penimbunan, kartel, atau spekulasi harga, pihaknya langsung akan melakukan tindakan tegas.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas bila ditemukan praktik penimbunan, kartel, atau spekulasi harga,” tegas Kombes Ade.

Ia menjelaskan, hasil Rakor menyepakati mekanisme penegakan aturan di lapangan. Bila ditemukan pedagang atau pelaku usaha yang menjual beras di atas HET, Satgas akan memberikan teguran tertulis dan waktu tujuh hari untuk melakukan penyesuaian harga.

“Jika dalam sepekan tidak ada perubahan, Satgas akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade.

Kombes Ade juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, khususnya Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, dalam mengawasi dan menindak pelanggaran.

“Peran aktif dua instansi ini sangat penting. Bila pelaku usaha terbukti menjual di atas HET, mereka bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara kepolisian, instansi pemerintah, dan Bulog menjadi kunci dalam menjaga kestabilan pangan dan kepercayaan publik.

“Langkah kolaboratif ini bukan hanya menjaga harga beras agar tetap terjangkau, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang dirugikan baik petani maupun konsumen,” pungkas Ade.

Sementara itu, perwakilan Badan Pangan Nasional, Hendrawan Sapta, menyebutkan pihaknya akan turun langsung ke daerah-daerah yang masih mencatat harga beras di atas HET.

“Kami akan melakukan pengendalian langsung hingga 27 Oktober 2025 di beberapa wilayah yang masih fluktuatif,” ujarnya.

Menurut Kombes John Wesly Arianto dari Bareskrim Polri, ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

“Jika harga tidak kunjung turun dalam waktu seminggu, Polri akan menelusuri akar persoalannya dan menindak tegas pihak-pihak yang bermain di baliknya,” tegas John.

Kepala Perum Bulog Kanwil Riau dan Kepri, Dani Satrio, juga memastikan bawa saat ini pasokan beras di gudang Bulog dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Stok beras SPHP mencapai 340 ribu ton, jumlah ini sangat mencukupi untuk mendukung operasi pasar murah maupun gerakan stabilisasi harga,” jelasnya.

Bulog, kata Dani, juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperlancar distribusi beras hingga ke pelosok desa agar tidak terjadi kelangkaan.

Setelah rakor, kegiatan dilanjutkan dengan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Pekanbaru. Hasilnya menunjukkan harga beras masih berada dalam kisaran aman, meski Satgas tetap memberikan peringatan kepada pedagang agar tidak menjual di atas HET dan menjaga transparansi harga.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras, yang bertujuan memastikan harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mencegah praktik penimbunan dan permainan harga di lapangan.