Satnarkoba Polres Asahan Ciduk 2 Kurir Bawa 76Kg Narkoba

Satnarkoba Polres Asahan Ciduk 2 Kurir Bawa 76Kg Narkoba

Asahan - Dua warga Air Joman Kabupaten Asahan masing-masing berinisial DGM alias G (37)  dan WRS alias W (30) warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diringkus personel Satresnarkoba Polres Asahan karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 76 Kg di Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Minggu (4/11/2025) sekira pukul 07.30 Wib.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi unsur Forkopimda Asahan dalam press release yang digelar di lantai II Aula Wira Satya Polres Asahan memaparkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga yang ditindak lanjuti Personel Satresnarkoba Polres Asahan di bawah komando Kasatresnarkoba AKP Mulyoto.

"Penangkapan kedua pelaku yang merupakan jaringan pengedar gelap narkotika ini merupakan respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langsung melakukan penyelidikan di lokasi". Ujar pria berpangkat dua melati ini, Selasa (11/10/2025) sekira pukul 14.00 Wib

Lebih lanjut mantan Kapolres Nias ini menjelaskan setelah di lokasi personel Satresnarkoba melihat mobil Nisan X Treal warna silver bernopol BK 1899 YG. Kemudian personel menghentikan mobil pelaku dan meringkus kedua pelaku, saat dilakukan penggeledahan di mobil, personel menemukan 76 bungkus plastik warna cream bertuliskan Gold Leaf berisi narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan sabu tersebut akan di bawa ke Palembang, Sumatera Selatan atas perintah D alias W dengan upah Rp. 3 juta per Kg nya apabila sabu tersebut berhasil diantar ke Palembang. Menurut pengakuan pelaku DGM Alias G dirinya pernah berhasil mengantarkan sabu ke Palembang sebanyak 38 Kg dengan upah sebesar Rp. 114 juta". Papar orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini.

AKBP Revi juga menyebutkan dari penangkapan ini personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 76 bungkus plastik  warna cream bertuliskan Gold Leaf berisi sabu dengan berat 76 Kg, 1 unit mobil Nisan X Treal Nopol BK 1899 YG, 3 unit Handphone dan 4 buah tas jinjing warna biru.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan UU Nomor 36 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati" jelasnya.