Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram dan Tegaskan Penindakan

Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram dan Tegaskan Penindakan

CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang kurir narkotika di parkiran sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku, IF(25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, ditangkap saat mengantar paket sabu seberat 1,94 gram, Minggu (30/11/2025).

Kasat Narkoba melalu Kasi Humas Polresta Cilacap menerangkan penangkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba diwilayah Cilacap Tengah, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku. Barang bukti itu langsung diamankan sebagai dasar penindakan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H.,
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket sabu, telpon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku bertindak sebagai kurir dan mengaku baru pertama kali diminta seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, untuk mengantar sabu ke wilayah Cilacap. Pelaku dijanjikan imbalan uang setelah pengantaran selesai.

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi tetap mengambil langkah tegas dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Cilacap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara hingga 20 tahun.(Kamsi Gautama)