Kejari Asahan Berhasil Amankan Kerugian Negara Sebesar 1,5 M

Kejari Asahan Berhasil Amankan Kerugian Negara Sebesar 1,5 M

Asahan -Sebanyak 11 perkara yang di tangani Kejaksaan negeri Asahan selama kurun waktu Januari hingga Desember 2025.
Dari 11 perkara Penyelidikan, 11 penyidikan, 7 perkara Pratut, 7 perkara penuntutan dan 6 terdakwa sudah di eksekusi.

Ini yang disampaikan 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H, M.H saat menggelar press release di hadapan sejumlah wartawan di aula kejaksaan negeri Asahan, Selasa (9/12/2025)

"Dari perkara tersebut mulai tahap penyelidikan dan penuntutan selama tahun 2025 Kejaksaan negeri Asahan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp.1.512.469.614 (Satu Milyar lima ratus dua belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah)," ujar Kajari.

Saat disinggung dari uang sebanyak itu apakah sudah termasuk kasus kepala desa Silo bonto kecamatan silau laut tanyak salah seorang awak media.

"Ya sudah termasuk" ujar Kasi pidsus yang didampingi Kajari Asahan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan Chandra Syahputra SH, juga menambahkan sebelumnya kepala desa Silo Bonto Rusli sudah mengembalikan sebanyak Rp.350.000.000 dan semalam pada hari Senin tanggal 8 Desember kembali lagi kades tersebut mengembalikan sisanya sebanyak lebih kurang 171 juta.

" Jadi secara keseluruhan kepala desa tersebut sudah mengembalikan semuanya," ujar kasi pidsus

Kemudian salah seorang wartawan kembali bertanya , "apakah dengan mengembalikan seluruh kerugian negara, kepala desa tersebut bebas secara hukum," ujarnya.

"Belum, akan ada proses selanjutnya," ujar kasi pidsus.

Di tempat terpisah melalui jaringan WhatsApp kepala desa Silo Bonto Rusli saat di konfirmasi mengakui sudah mengembalikan semua kerugian negara kepada Kejaksaan negeri Asahan.