Kantah Inhil Serahkan 485 Sertipikat Elektronik kepada Warga Desa Sungai Junjangan

Kantah Inhil Serahkan 485 Sertipikat Elektronik kepada Warga Desa Sungai Junjangan

Batang Tuaka - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Kantah Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam percepatan pelayanan pertanahan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kantah Inhil menyerahkan sebanyak 485 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) elektronik kepada warga Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka. Penyerahan ini merupakan bagian dari target PTSL tahun 2025 sebesar 1.045 bidang tanah.

Acara penyerahan sertipikat elektronik tersebut berlangsung di kantor Desa Sungai Junjangan dan dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi beserta tim dari Kantah Inhil yang dipimpin oleh Novan Eka Setiawan, S.H. Kehadiran tim ajudikasi ini sekaligus menjadi bukti keseriusan BPN dalam mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat di tingkat desa.

Kepala Desa Sungai Junjangan, Hariyadi, turut hadir bersama Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Masyarakat penerima sertipikat elektronik terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang menjadi momentum penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Hariyadi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Ia menilai penyerahan sertipikat elektronik ini sangat membantu masyarakat dalam mengamankan aset tanah mereka, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di desa.

Program PTSL yang terus digalakkan pemerintah menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas aset tanahnya. Melalui penerbitan sertipikat elektronik, proses administrasi menjadi lebih efisien, aman, dan meminimalisasi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen.

Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Mohammad Khomsadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa sertipikat elektronik memiliki nilai manfaat tinggi bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan sertipikat ini memberikan jaminan kepastian hukum dan dapat menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa di kemudian hari.

Ia juga berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat elektronik tersebut sebaik mungkin. Selain sebagai bukti legalitas, sertipikat tanah juga dapat menjadi aset penting yang mendukung peningkatan kesejahteraan warga, terutama dalam akses permodalan atau pengembangan usaha.

Dengan terselesaikannya penyerahan 485 SHAT di Desa Sungai Junjangan, Kantah Inhil semakin dekat mencapai target PTSL tahun 2025. Pemerintah desa dan masyarakat pun menyambut baik langkah ini sebagai upaya konkret dalam mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.