Asahan - Personel Satresnarkoba Polres Asahan di bawah komando Kasatresnarkoba AKP Mulyoto kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Kali ini personel Satresnarkoba Polres Asahan menggagalkan 8 Kg sabu yang berasal dari Malaysia dan akan di bawa ke Lampung.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres, Kompol Slamet Riyadi, Kasatresnarkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Polres Asahan saat menggelar press release di lantai 2 Aula Wirasatya Polres Asahan menjelaskan dari penangkapan ini polisi meringkus seorang pelaku berinisial DS (32), seorang sopir wiraswasta asal Kota Pekanbaru.
"Pelaku berhasil kita ringkus saat mengendarai mobil di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Selasa (9/12/2025). Saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan 8 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guan Yin Wang yang disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang dikemudikan pelaku" ujar Kapolres.
Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini menambahkan saat diinterogasi pelaku menyebutkan dirinya diperintahkan seseorang berinisial U untuk mengantarkan sabu yang diambil dari Tanjungbalai menuju Lampung dengan imbalan sebesar Rp. 20 juta jika sabu tersebut sudah berhasil dikirim, pelaku juga mengakui sebelumnya telah berhasil mengantar sabu atas perintah U.
"Dari penangkapan ini selain mengamankan barang bukti 8 Kg sabu, kita juga mengamankan 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 4 juta dan kendaraan yang digunakan pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati". Ujar orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini mengakhiri