Sungai Batang - Suasana Kantor Desa Pandan Sari, Kecamatan Sungai Batang, tampak berbeda pada Senin, 15 Desember 2025. Raut bahagia dan antusiasme warga mengiringi penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) elektronik yang selama ini dinantikan sebagai bukti kepastian hukum atas tanah milik mereka.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Kantah Inhil) menyerahkan sebanyak 180 sertipikat elektronik kepada masyarakat Desa Pandan Sari. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digalakkan pemerintah.
Acara berlangsung di Kantor Desa Pandan Sari dan dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi beserta tim dari Kantah Inhil. Kehadiran jajaran pertanahan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kepala Desa Pandan Sari, M. Ridwan, turut hadir bersama perangkat desa lainnya. Ia menyaksikan langsung proses penyerahan sertipikat kepada warganya yang tampak tertib dan penuh antusias mengikuti rangkaian kegiatan.
Dalam sambutannya, M. Ridwan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Menurutnya, sertipikat elektronik sangat membantu masyarakat dalam mengamankan aset tanah serta memberikan rasa aman terhadap status kepemilikan lahan.
Ia juga menilai bahwa penerbitan sertipikat elektronik mendukung tertib administrasi pertanahan di desa. Dengan sistem digital, data pertanahan menjadi lebih rapi, mudah diakses, dan mengurangi potensi permasalahan di kemudian hari.
Program PTSL sendiri dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Melalui sertipikat elektronik, proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, aman, serta meminimalisasi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Mohammad Khomsadi, menegaskan bahwa sertipikat elektronik memiliki nilai manfaat yang tinggi. Ia menyebutkan bahwa keberadaan sertipikat ini memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus menjadi upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa tanah di masa mendatang.