Asahan Raih Predikat Informatif pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025

Asahan Raih Predikat Informatif pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025

Medan, — Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 menempatkan Pemerintah Kabupaten Asahan pada predikat Informatif, setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terhadap pemenuhan standar layanan informasi badan publik dalam rangkaian kegiatan KI Sumut Award 2025 kamis (18/12) 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penilaian mencakup aspek kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta kecepatan dan ketepatan dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan badan publik menjalankan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus memperkuat kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sejalan dengan visi #AsahanSejahteraReligiusMajudanBerkelanjutan.