Menata Kawasan, Menjaga Kehidupan: Jalan Tengah Pemerintah untuk Relokasi Berkeadilan TNTN

Menata Kawasan, Menjaga Kehidupan: Jalan Tengah Pemerintah untuk Relokasi Berkeadilan TNTN

PELALAWAN - Pemerintah terus meneguhkan komitmennya dalam menata kawasan hutan konservasi secara adil dan berkelanjutan. Satu diantara langkah konkret diwujudkan melalui program relokasi lahan yang tidak hanya berorientasi pada pemulihan ekosistem, tetapi juga menjamin kepastian dan perlindungan hak masyarakat terdampak.

Relokasi lahan ini dinilai sebagai pondasi penting bagi kebijakan yang adil dan berbasis data, sekaligus menjadi pijakan kuat dalam upaya pemulihan ekosistem ke depan. Pemerintah menempatkan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan utama agar proses penataan kawasan berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan penyerahan serfikat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kepada negara. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan masyarakat kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada warga sebagai bentuk lahan pengganti. Skema perhutanan sosial ini diharapkan menjadi solusi yang menjembatani kepentingan perlindungan hutan dengan keberlanjutan kehidupan warga.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa relokasi warga dari kawasan TNTN merupakan langkah awal dalam upaya besar pemulihan ekosistem hutan konservasi di Riau. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan keadilan sosial bagi masyarakat.

Menurutnya, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam proses relokasi ini. Pemerintah tidak ingin kebijakan konservasi justru menimbulkan penderitaan baru, melainkan menghadirkan solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama kepada masyarakat Desa Bagan Limau. Bapak ibu adalah uswah hasanah, menjadi contoh teladan, di mana dialog sebagai rekonsiliasi, sebagai upaya menjadi win-win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian, proses ini dapat terselesaikan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

SK HKm yang diserahkan antara lain SK HKm Nomor 11976 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Jaya Lestari dengan luasan sekitar 349,84 hektare. Lahan tersebut akan dikelola oleh 108 kepala keluarga di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya, SK HKm Nomor 11797 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 diberikan kepada KTH Mitra Jaya Mandiri dengan luasan sekitar 173,31 hektare. Kelompok ini menaungi 72 kepala keluarga, mendapatkan lahan pengganti di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, SK HKm Nomor 11795 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 diberikan kepada KTH Gondai Prima Sejahtera. Kelompok ini memperoleh lahan seluas sekitar 110,63 hektare yang segera dikelola oleh 47 kepala keluarga di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Seorang petani dari KTH Mitra Jaya Lestari tampak sumringah menerima SK HKm dari Menhut RI Raja Juli Antoni. Baginya, lahan pengganti menjadi angin segar bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

“Terima kasih, Pak. Kami petani sangat bersyukur punya surat ini," ucapnya setelah menerima SK HKm.

Secara keseluruhan, sebanyak 228 kepala keluarga direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare. Relokasi ini menyasar wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, sebagai bagian dari penataan kawasan yang lebih luas.

Pemerintah menargetkan penataan kawasan seluas 2.569 hektare di wilayah tersebut. Penataan ini tidak hanya berfokus pada pemindahan warga, tetapi juga pada pengembalian fungsi hutan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

Lebih lanjut, tokoh masyarakat Desa Bagan Limau, Sri Legowo, mengapresiasi langkah dan upaya relokasi dari pemerintah. Dituturkan, kebijakan ini menjadi solusi untuk penyelesaian masalah di kawasan Tesso Nilo.

"Dengan adanya program relokasi, masyarakat yang berada di wilayah taman nasional sangat bersyukur. Kami menyadari ini adalah upaya pemerintah dalam penegakan hukum kawasan hutan," tuturnya.