Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Ketua Yayasan Indra Education College, Resmi dilaporkan

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Ketua Yayasan Indra Education College, Resmi dilaporkan
Kuasa Hukum Bersama Ketua Yayasan Indra Education College

Tembilahan- Kuasa Hukum Yayasan Indra Education College, Bambang Sasmita Adi Putra, SE., S.H., M.H mengatakan hari ini dirinya mendampingi ketua Yayasan Indra Education College, Dr. Muannif Ridwan, M.H. yang juga didampingi dengan beberapa Pengurus Yayasan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Indragiri Hilir pada Selasa (24/12/2025).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan No.Pol: STPLP…….

Kasus ini bermula pada tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB, klien kami mengetahui adanya sebuah postingan yang diunggah dan disebarkan melalui media sosial (facebook), yang merupakan media elektronik, dengan akun atas nama As, diduga kuat yang bersangkutan adalah mantan pemborong Gedung Kampus UNISI Tanjung Harapan yang merupakan rekanan dari Pengawas Bangunan, saudara Ns, yang sampai hari ini sudah beberapa kali dipanggil untuk hadir ke Yayasan tidak pernah hadir.

Perbuatan tersebut diduga kuat telah memenuhi unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta jo pasal 310 ayat (1) dan (2) dan 311 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP).

“Dapat disampaikan bahwa dalam kesepakatan pemborongan pekerjaan Gedung kampus tersebut secara tegas disepakati bahwa pekerjaan jalan merupakan bagian dari paket pekerjaan bangunan, sehingga kewajiban pembayaran dilakukan secara menyeluruh dan tidak dipisahkan antara pekerjaan jalan dan pekerjaan bangunan (gedung kelas),” tegas Bambang.

“Bahwa klien kami telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai dengan kesepakatan tersebut. Pembayaran telah dilakukan secara penuh dan lunas, yang dapat dibuktikan dengan dokumen perjanjian, kwitansi, serta bukti transfer pembayaran. Selama pekerjaan berlangsung hingga selesai, tidak pernah ada teguran, somasi, ataupun keberatan resmi yang menyatakan adanya tunggakan pembayaran,” tambah Bambang.

Kami memohon kepada Bapak Kapolres Inhil Cq. Kasat Reskrim Polres Inhil untuk menerima, menindaklanjuti serta memperoses laporan kami ini dengan memanggil secara resmi pihak Pelapor bersama saksi-saksi baik dari pihak kami maupun pihak terlapor termasuk saudara NS