Selama Tahun 2025, 2.707 PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau

Selama Tahun 2025, 2.707 PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau

PEKANBARU - Selama kurun waktu tahun 2025. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat ada sebanyak 2.707 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia yang dideportasi atau dipulangkan melalui Provinsi Riau.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu mengatakan, bahwa ribuan PMI tersebut dipulangkan dari Malaysia yang menjadi destinasi kerja terbesar bagi warga Indonesia terutama dari wilayah Sumatera.

"Sepanjang 2025, BP3MI Riau telah memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI bermasalah," kata Fanny, Senin (2/1/2026).

Untuk persoalan yang menimpa para PMI hingga akhirnya dipulangkan bervariasi, mulai dari habis kontrak, overstay, tidak memiliki dokumen resmi, hingga menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Setibanya di Riau, para PMI menerima layanan pendampingan, termasuk transportasi menuju daerah tujuan. Dari total pemulangan tersebut, Sumatera Utara menjadi penyumbang terbanyak. 

"Data menunjukkan Sumatera Utara menduduki posisi tertinggi dengan 624 PMI yang berhasil kami fasilitasi pemulangannya tahun 2025, kemudian asal Jawa Timur sebanyak 542 orang," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa kasus pengiriman PMI nonprosedural harus menjadi perhatian serius. BP3MI Riau memastikan seluruh PMI mendapat perlindungan maksimal selama proses pemulangan, termasuk konseling dan bantuan lanjutan bagi yang membutuhkan.

Adapun daftar lengkap PMI yang dipulangkan tersebut yakni dari Sumatera Utara 624 orang, Jawa Timur 542 orang, Aceh 473 orang, Nusa Tenggara Barat 259 orang, Riau 146 orang, Jambi 144 orang, Jawa Barat 107 orang, Sumatera Barat 78 orang, Jawa Tengah 59 orang, Lampung 54 orang, Nusa Tenggara Timur 46 orang, Sumatera Selatan 33 orang, Kepulauan Riau 32 orang, Bengkulu  20 orang dan Banten 19 orang. 

Agar para PMI tidak lagi berangkat ke luar negeri melalui proses yang tidak resmi. Pihaknya juga terus memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI yang mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal, serta memberikan edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman di luar negeri,” tegas Fanny