Disdikbud Kabupaten Cilacap Gelar Mediasi Wali Murid Dan Pihak Sekolah SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap Terkait Polemik Penerimaan Rapor Siswa

Disdikbud Kabupaten Cilacap Gelar Mediasi Wali Murid Dan Pihak Sekolah SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap Terkait Polemik Penerimaan Rapor Siswa
Ratusan Wali Murid dari SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap Mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap

Cilacap - Ratusan Wali Murid dari SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap Mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasi,keluhan dan harapan wali Murid terkait dapodik, e rapor dan ijasah  siswa siswi SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap khususnya masalah rapor yang belum diterima oleh peserta didik Sekolah tersebut pada Kamis (08/01/2026)

Para Wali Murid disambut dengan baik oleh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dengan menerima sekitar 10 perwakilan wali Murid untuk dilaksanakan Audensi di Ruang Aula Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Cilacap untuk membahas polemik polemik yang ada di sekolah Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap.

Audensi serta musyawarah digelar dan dilaksanakan oleh Pihak jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap,Pihak Kepala sekolah dan jajarannya seperti guru guru dan Admin dapodik serta perwakilan wali Murid SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap yang menghasilkan keputusan bahwasanya pihak guru dan sekolah yang akan didampingi Pihak Dinas akan segera menginput data rapor sehingga dalam beberapa hari kedepan dapat selesai dan Para siswa siswi dapat segera menerima rapor yang sah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Paiman, S.Ag.,M.Pd kepada media menjelaskan bahwa Alhamdulillah mediasi kepada pihak pihak sekolah sudah clear terkait hambatan jadwal penerimaan rapor siswa dan Pihak Dinas akan mendampingi dalam proses penginputan data dan insya Allah hari Selasa besok rapor sudah bisa diterima oleh siswa. Dan terkait  keabsahan legalisasi rapor yang dipakai  adalah mengacu pada regulasi yang dibahas dan disepakati dengan Dewan dengan mendasari Data di DPMPTSP adalah SK Akta No 6 Dengan Kepala Sekolah Fariyah Yuli Astuti, S.Pd terangnya kepada media.(Kamsi Gautama)