DPD Pegawai PPPK Kabupaten Rohil Tegaskan Tidak Ada “Ketua Guru”, Kaget Nama Organisasi Dicatut Oknum Penyurati BKN

DPD Pegawai PPPK Kabupaten Rohil Tegaskan Tidak Ada “Ketua Guru”, Kaget Nama Organisasi Dicatut Oknum Penyurati BKN
Ketua DPD Pegawai PPPK Rohil, Alfaizan, S.Pd,

Rokan Hilir | – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pegawai PPPK Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan pernyataan resmi terkait adanya oknum yang mengatasnamakan organisasi mereka untuk menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Surat tersebut disebut meminta penempatan guru PPPK sesuai domisili melalui sistem e-Kerja.  

Ketua DPD Pegawai PPPK Rohil, Alfaizan, S.Pd, didampingi Sekretaris Umum Ahmad Faizah, S.Pd, kepada awak media Rabu (14/01/2026) hari ini dia menyampaikan menegaskan bahwa pihaknya kaget atas tindakan tersebut. Mereka menolak klaim adanya jabatan “Ketua Guru” dalam struktur organisasi resmi. Menurut Alfaizan, berdasarkan SK DPP Persatuan PPPK RI Nomor 055/DPP P-PPPK RI/A-01/2024 periode 2024–2029, tidak terdapat nomenklatur Ketua Guru. Struktur organisasi hanya mengenal pembagian bidang: Waka I membidangi pendidikan, Waka II membidangi kesehatan, dan Waka III membidangi teknis serta jabatan lainnya.  

Alfaizan menambahkan, isu penempatan PPPK sesuai domisili bukan hal baru dan bukan gerakan personal. Aspirasi tersebut sedang dikawal secara kelembagaan oleh DPD PPPK Rohil melalui koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan dan OPD terkait. Saat ini masih dilakukan pemetaan berdasarkan kebutuhan riil pendidikan, analisa formasi, dan beban kerja.  

Pihaknya juga menegaskan bahwa regulasi kepegawaian tetap menjadi pedoman, termasuk Surat Edaran Nomor 400.3.7/DISDIKBUD-PTK/2025/3531 tanggal 27 November 2025 tentang larangan mutasi tenaga pendidik dan penilaian kinerja ASN PPPK. Alfaizan mengajak seluruh anggota untuk bersabar dan mengikuti ketentuan yang berlaku, karena kebijakan penempatan tidak bisa dilakukan secara instan atau sepihak tanpa dasar hukum.  

DPD PPPK Rohil mengingatkan adanya risiko fatal jika penugasan baru tidak sesuai dengan pemetaan resmi, terutama bagi guru yang di-SK-kan tahun 2022 dengan masa kontrak berakhir 31 Januari 2027. Oleh sebab itu, mereka menegaskan pentingnya mendukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil agar penempatan berjalan sesuai mekanisme resmi.  

Pernyataan ini muncul setelah seorang guru bernama Zulfahmi Siregar menyurati BKN dan KemenPAN-RB dengan mengatasnamakan aspirasi guru PPPK. Surat tersebut menyinggung masalah penempatan yang membuat pasangan suami-istri terpisah tempat tugas serta belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG).  

Melalui pernyataan resmi ini, DPD PPPK Rohil menegaskan komitmen mereka untuk mengawal aspirasi anggota secara konstitusional, kolektif, dan berbasis regulasi, sekaligus menjaga marwah organisasi agar tetap legal dan berkeadilan. Pungkasnya (*MH*)