Kantor Pertanahan Inhil Tinjau Langsung Tanah Ulayat Suku Anak Dalam di Selensen

Kantor Pertanahan Inhil Tinjau Langsung Tanah Ulayat Suku Anak Dalam di Selensen

Kemuning - Peninjauan lapangan terhadap Tanah Ulayat Suku Anak Dalam di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi momentum penting dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah hidup mereka. Kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dalam menjaga keberlanjutan dan pengakuan tanah ulayat yang selama ini menjadi identitas serta sumber kehidupan Suku Anak Dalam.

Kegiatan peninjauan dilakukan secara langsung di wilayah adat untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir hadir guna memastikan bahwa tanah ulayat tetap terjaga dan tidak terabaikan dalam proses administrasi maupun kebijakan pertanahan. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan humanis yang mengedepankan keadilan agraria.

Dalam pelaksanaannya, tim peninjau berdialog langsung dengan perwakilan Suku Anak Dalam. Dialog tersebut menjadi ruang terbuka bagi masyarakat adat untuk menyampaikan cerita sejarah, aspirasi, serta berbagai tantangan yang mereka hadapi dalam pengelolaan dan perlindungan tanah ulayat di tengah dinamika pembangunan dan perubahan lingkungan.

Suasana peninjauan berlangsung penuh kekeluargaan dan saling menghargai. Komunikasi yang terjalin secara terbuka mencerminkan hubungan yang harmonis antara Kantor Pertanahan dengan masyarakat adat, sehingga menciptakan kepercayaan dan pemahaman bersama terkait pentingnya perlindungan wilayah adat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Andry Erawan, S.H., pada Kamis, 15 Januari 2026, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen negara dalam hadir melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.

Menurutnya, Kantor Pertanahan tidak hanya berperan dalam aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peninjauan lapangan tersebut turut didampingi oleh Lurah Selensen, unsur kecamatan, serta pihak Polsek setempat. Kehadiran unsur pemerintah dan aparat keamanan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung perlindungan tanah ulayat masyarakat adat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berharap terbangun langkah-langkah strategis yang berkelanjutan dalam pengelolaan dan penetapan tanah ulayat. Peninjauan ini menjadi awal penting bagi upaya bersama dalam memastikan Tanah Ulayat Suku Anak Dalam tetap lestari, diakui, dan terlindungi bagi generasi yang akan datang.