Trotoar Dikembalikan, PKL Dipindahkan, Operasi Gabungan Ubah Wajah Kota Bagansiapiapi

Trotoar Dikembalikan, PKL Dipindahkan, Operasi Gabungan Ubah Wajah Kota Bagansiapiapi

Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melaksanakan operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sejumlah titik strategis Kota Bagansiapiapi, Kamis (22/01/2026), guna mengembalikan fungsi ruang publik, menata kawasan perkotaan, serta mengurai kepadatan lalu lintas di ibu Kota Kabupaten.

Kegiatan penertiban diawali dengan apel kesiapsiagaan bersama yang dipusatkan di Jalan Aman, Bagansiapiapi. Apel tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan arahan teknis, serta menegaskan prinsip pelaksanaan penertiban yang mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, namun tetap berlandaskan ketegasan dalam penegakan regulasi.

Operasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir, Acil Rustianto, dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Rohil M. Fauzi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotiks) Juliandra, serta Camat Bangko Aspri Mulya. Kegiatan tersebut turut melibatkan personel TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Kasat Pol PP Rohil, Acil Rustianto, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang proses pembinaan dan penegakan aturan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025. Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi secara intensif, disertai penyampaian surat peringatan (SP) tahap pertama hingga ketiga kepada para pedagang yang menempati ruang publik secara tidak semestinya.

“Alhamdulillah, pelaksanaan penertiban hari ini berjalan dengan lancar dan relatif kondusif. Meski terdapat dinamika di lapangan, seluruhnya dapat dikelola dengan baik. Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan penggusuran, melainkan penertiban. Pemerintah hanya mengarahkan para pedagang untuk kembali beraktivitas di lokasi yang telah ditetapkan, seperti Pasar Bintang dan Pasar Datuk Rubiah,” ujar Acil.

Lebih lanjut, Acil menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk memutus mata pencaharian masyarakat, melainkan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang. Menurutnya, keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar telah mengganggu hak pejalan kaki, pengguna jalan, serta menciptakan kesemrawutan visual di pusat kota.

“Bagansiapiapi merupakan wajah ibu kota Kabupaten Rokan Hilir. Oleh karena itu, penataan kota menjadi keharusan agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah solutif guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang yang terdampak penertiban. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penyediaan lokasi relokasi yang representatif dan layak di Pasar Bintang, Jalan Bintang Hilir, Bagansiapiapi.

“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai di Pasar Bintang. Fasilitas tersebut siap digunakan sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara optimal tanpa melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban kota,” jelas M. Fauzi.

Ia menambahkan bahwa Disperindagsar tidak akan lepas tangan pascarelokasi. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses adaptasi pedagang di lokasi baru, termasuk pengaturan dan penataan lapak agar berlangsung secara adil dan tertib bagi seluruh pedagang yang direlokasi.

Sementara itu, Camat Bangko, Aspri Mulya, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penataan yang dilakukan Pemkab Rohil. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pedagang, untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keindahan dan keteraturan Kota Bagansiapiapi sebagai kawasan yang memiliki nilai historis dan identitas kultural yang kuat.

“Dukungan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penataan ini. Kami berharap setelah relokasi, tidak ada lagi aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar. Mari kita jaga bersama agar pusat Kota Bagansiapiapi tampil lebih bersih, rapi, dan nyaman,” ujarnya.

Sejumlah warga pengguna jalan turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penertiban tersebut. Mereka menilai kondisi jalan kini menjadi lebih lapang, arus lalu lintas lebih lancar, serta ruang bagi pejalan kaki terasa lebih aman dan nyaman.

Penertiban yang berlangsung sejak pagi hari tersebut secara umum berjalan tertib dan kondusif. Petugas gabungan bahkan terlihat membantu para pedagang dalam proses pemindahan barang dagangan dan material lapak menuju lokasi pasar yang telah disiapkan, dengan memanfaatkan armada angkutan milik pemerintah daerah.

Melalui kebijakan relokasi dan penataan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap permasalahan kemacetan, ketidakteraturan, dan penurunan kualitas ruang publik di pusat Kota Bagansiapiapi dapat diatasi secara berkelanjutan, sekaligus mendorong tumbuhnya kembali aktivitas ekonomi yang lebih terpusat dan terkelola dengan baik di kawasan Pasar Bintang. Pungkasnya (MH)