Sentuh Hukum dan Agama, Polsek Pelangiran Edukasi Warga Soal Bahaya Membakar Hutan

Sentuh Hukum dan Agama, Polsek Pelangiran Edukasi Warga Soal Bahaya Membakar Hutan

Pelangiran -  Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh Polsek Pelangiran, Polres Indragiri Hilir. Pada Jumat, 23 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli terpadu di wilayah yang rawan terjadinya Karhutla, khususnya di area perkebunan milik masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, sekaligus menjalankan perintah Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H. Sosialisasi dan patroli dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang masih berpotensi terjadi di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang, AIPDA Antonius Hiras S, S.H., turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan.

Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis, dengan menyasar langsung masyarakat di lokasi perkebunan dan titik-titik yang dinilai rawan Karhutla.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun kehidupan sosial. Selain itu, disampaikan pula bahwa para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya dari sisi hukum, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pendekatan keagamaan. Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), membakar lahan dinyatakan haram karena menimbulkan lebih banyak mudharat dibandingkan manfaat. Hal ini diharapkan mampu menyentuh kesadaran moral dan keagamaan masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan patroli ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan lingkungan. “Kami mengedepankan pencegahan melalui edukasi dan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa membakar lahan bukan solusi, melainkan sumber masalah yang merugikan semua pihak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla. Apabila menemukan adanya kebakaran lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada personel kepolisian terdekat, aparat desa, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA), serta berupaya melakukan pemadaman dini sebelum api meluas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan titik api di wilayah patroli dengan kondisi cuaca cerah. Melalui kegiatan ini, Polsek Pelangiran berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat, terpetakannya wilayah rawan Karhutla, serta terciptanya sinergi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Pelangiran.