Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Tak Berkutik saat Ditangkap

Dua Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Tak Berkutik saat Ditangkap

Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan oknum anggota Polri. Dalam operasi yang digelar pada Rabu sore, 21 Januari 2026, petugas berhasil meringkus lima orang tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Riau. 

Ironisnya, dua dari lima pelaku yang ditangkap merupakan pecatan anggota Polri yang kini justru menyeberang ke sisi gelap hukum.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh tersangka AA alias Aurel (28) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pengintaian dan memastikan ciri-ciri target," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru Sabtu (24/1/2026).

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan AA alias Aurel bersama seorang pria berinisial RH alias Rinto (31) yang sedang duduk di kursi luar Kosan Daya. Rinto sendiri diketahui merupakan salah satu pecatan anggota Polri. 

Dari penangkapan awal ini, polisi mulai melakukan interogasi mendalam untuk melacak keberadaan barang bukti dan keterlibatan pelaku lainnya yang diduga bersembunyi di dalam bangunan kos tersebut.

Penyisiran kemudian berlanjut ke kamar kos di lantai satu. Di sana, tim menemukan tiga orang pria lainnya, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Berdasarkan data kepolisian, tersangka Josi juga berstatus sebagai pecatan Polri, serupa dengan Rinto. 

"Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri yang diakui didapat dari Rinto," jelasnya.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tersangka Rinto akhirnya bernyanyi dan mengaku bahwa ia menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar di kamar nomor 06 yang berada di lantai dua kosan tersebut. Kamar itu diketahui merupakan milik tersangka Piki. 

Petugas segera menuju lantai dua dan melakukan penggeledahan menyeluruh guna mengumpulkan barang bukti tambahan yang disembunyikan para pelaku.

"Hasil penggeledahan di lantai dua membuahkan temuan signifikan berupa puluhan butir pil ekstasi siap edar. Petugas menyita 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir merek Superman warna merah muda milik Rinto," kata Jacub.

Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu. Jacub menjelaskan sindikat ini bekerja secara terorganisir. 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dipesan dan dijemput oleh Piki dan Aurel dari seorang pemasok berinisial "Cemot" yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, muncul pula nama "Ilham" sebagai pemasok lain yang juga tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk uang tunai, sejumlah ponsel, dan satu unit sepeda motor, telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, terlebih bagi mantan anggota yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat," pungkas Jacub.