Patok Harga Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Owa Ungko Berakhir di Tangan Polisi

Patok Harga Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Owa Ungko Berakhir di Tangan Polisi

PEKANBARU - Polres Kampar menunjukkan taringnya dalam upaya perlindungan satwa liar dengan menggagalkan transaksi ilegal seekor Owa Ungko (Hylobates Agilis). Pelaku berinisial DE (30), yang merupakan warga Desa Salo, diringkus polisi saat mencoba menjual primata langka tersebut di kawasan Bangkinang Kota pada Senin (26/01/2026). 

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita. 

Langkah cepat kepolisian ini bermula dari adanya laporan valid dari masyarakat yang mencium praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Kampar. Informasi tersebut segera direspons dengan penyelidikan intensif guna memastikan posisi pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan untuk memantau pergerakan pelaku," jelas AKBP Boby.

Berdasarkan hasil pengintaian tersebut, petugas akhirnya berhasil mengadang dan mengamankan DE tepat di Jalan Lingkar Bangkinang Kota sebelum transaksi ilegal tersebut sempat tuntas dilaksanakan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan pemandangan memprihatinkan di mana seekor Owa Ungko malang disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok.

Ketika dimintai keterangan oleh petugas, pelaku sama sekali tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun dokumen resmi lainnya. Hal ini mempertegas bahwa keberadaan satwa tersebut di tangan pelaku sepenuhnya melanggar hukum.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mematok harga sebesar Rp 8 juta untuk Owa Ungko tersebut. Mirisnya, kesepakatan jual beli ini sudah berjalan sebagian.

"Di mana DE mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya kini tengah didalami," ucap Gian.

Untuk memastikan keselamatan sang primata, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memberikan perawatan medis dan rehabilitasi yang layak. 

Sementara itu, DE beserta barang bukti kotak kardus dan bukti transaksi kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Gian mengimbau masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap kelestarian ekosistem dan satwa liar. Dia menekankan pentingnya peran aktif warga untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib agar kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

"Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya