PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penagihan kredit menyimpang yang melibatkan dua debt kolektor leasing berinisial IT dan RHK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan keduanya ditangkap setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang konsumen dengan modus tawaran skema "top up kredit".
Penangkapan dilakukan di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (30/1/2026) dini hari.
"Petugas terpaksa melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah bus yang ditumpangi kedua pelaku saat mereka berusaha melarikan diri menuju Provinsi Sumatera Utara untuk menghindari kejaran aparat," ujar Hasyim Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SS, seorang karyawan swasta di Pekanbaru. Korban mengaku kehilangan sepeda motornya setelah mendatangi kantor salah satu perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai untuk membicarakan masalah penyelesaian tunggakan cicilannya.
Di kantor tersebut, para pelaku membujuk korban dengan dalih memberikan solusi pembayaran melalui skema penambahan kredit atau top up.
"Korban kemudian diminta menandatangani selembar dokumen yang sengaja ditutupi sebagian dan tidak dijelaskan isinya secara mendalam oleh para pelaku kepada korban," ucap Hasyim.
Dengan alasan ingin mencocokkan nomor rangka kendaraan sebagai syarat administrasi, pelaku meminta kunci sepeda motor milik korban. Namun, setelah kunci diserahkan, pelaku justru membawa lari kendaraan tersebut dan tidak kunjung kembali, meninggalkan korban yang kebingungan di kantor leasing.
"Korban SS baru menyadari telah ditipu setelah mengetahui bahwa dokumen yang ia tandatangani sebelumnya ternyata merupakan surat serah terima kendaraan secara sukarela," jelasnya.
Akibat tindakan manipulatif ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp26,4 juta dan segera melapor ke Polresta Pekanbaru.
Hasyim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar hukum. Hasyim menyampaikan setiap bentuk intimidasi atau tipu daya dalam penguasaan kendaraan secara ilegal akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku berupaya melarikan diri atas arahan atasan mereka," ucap Hasyim.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sementara IT dan RHK dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.