Polres Kuansing Bongkar Jaringan Ganja Lintas Kota, 21 Paket Besar Disita dari Plafon Kos

Polres Kuansing Bongkar Jaringan Ganja Lintas Kota, 21 Paket Besar Disita dari Plafon Kos

TELUK KUANTAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas kota dalam sebuah operasi maraton. Operasi yang berlangsung sejak akhir Januari 2026 tersebut berhasil meringkus empat orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar yang siap edar.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasatresnarkoba AKP Hasan Basri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berkelanjutan. Kasus bermula saat petugas menangkap tersangka pertama berinisial MA pada Kamis (29/1/2026) di Pasar Lubuk Jambi dengan barang bukti awal seberat 100 gram ganja kering.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka MA, tim langsung melakukan pengembangan intensif karena mendapati informasi akan adanya transaksi lanjutan dalam skala yang lebih besar pada Sabtu (31/1/2026)," ujar AKP Hasan Basri saat memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan.

Penyergapan dramatis terjadi pada Ahad (1/2/2026) pukul 06.30 WIB, setelah Tim Opsnal Elang Kuantan melakukan pengintaian di area Pasar Lubuk Jambi. Petugas mencurigai satu unit mobil Honda Brio silver bernomor polisi BM 1439 TA dan langsung melakukan penghadangan di lokasi untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.

Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka JN, sementara rekannya FH sempat berusaha kabur ke arah permukiman warga. Namun, pelarian FH terhenti setelah petugas mengejarnya sejauh satu kilometer. Saat digeledah, ditemukan satu paket besar ganja seberat 1 kilogram yang dibalut lakban di kursi tengah mobil, yang menurut pengakuan JN berasal dari seorang pemasok di Pekanbaru.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju Kota Pekanbaru dan berhasil menggerebek tersangka DP di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, pukul 13.30 WIB. Penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos ini membuahkan hasil mengejutkan dengan ditemukannya puluhan paket ganja yang disembunyikan di berbagai sudut kamar.

Petugas menemukan paket ganja di bawah kasur dan tumpukan baju, namun temuan terbesar berada di atas plafon kos-kosan sebanyak 20 paket besar. Dari hasil interogasi, tersangka DP mengaku mendapatkan pasokan dari pria berinisial SN (DPO) sebanyak dua karung berisi total 50 paket besar ganja untuk diedarkan di wilayah Riau.

Tersangka DP juga membeberkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap bungkus ganja yang terjual. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan untuk memburu bandar besar di balik jaringan ini.