Bupati Siak Afni Zulkifli Minta PT AIP Tanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai

Bupati Siak Afni Zulkifli Minta PT AIP Tanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.

SIAK - PT. Aneka Inti Persada (AIP) terbukti melakukan pelanggaran UU Lingkungan hidup. Perusahaan yang beroperasi di Koto Gasib ini membuang air limbah di luar titik penaatan karena kelalaian dimana air limbah dari flatbet jebol yang mengakibatkan adanya air limbah larian (run off) yang masuk ke Sungai Pingai sehingga terjadi pencemaran.

Selain itu perusahaan dengan luas area kerja mencapai 11 ribu haktare ini, diketahui tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sehingga air Sungai Pingai melampaui Baku Mutu berdasarkan Hasil Analisa sampel Air permukaan terdapat parameter melebihi Baku Mutu.

"Saya menerima banyak laporan, nelayan kehilangan ikan dan air tercemar. Ini bukan kejadian pertama kali, dan mengawal tuntutan masyarakat agar PT AIP bertanggungjawab karena telah merusak sumber kehidupan rakyat khususnya nelayan di Koto Gasib," kata Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, saat turun ke lapangan, Senin (9/2/2026). 

Agus, salah seorang nelayan bercerita dahulunya mereka bisa dapat berkilo-kilo ikan. Namun sejak tercemar, mencari untuk beberapa ekor ikan saja susah. Kesepakatan ganti rugi kerambah sejak 3 bulan lalu tak kunjung ditepati. 

"Kami menuntut perusahaan melepas bibit ikan. Sejak puluhan tahun PT AIP beroperasi, hanya merusak mata pencahariaan nelayan tanpa ada kompesasi," kata Agus.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT Aneka Intipersada atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di Desa Tulang Timur, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Aneka Intipersada, yang ditetapkan di Pekanbaru pada 24 November 2025.

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Riau pada 4 dan 17 November 2025, perusahaan yang bergerak di bidang pabrik dan perkebunan kelapa sawit itu terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

PT Aneka Inti Persada diketahui membuang air limbah di luar titik penaatan akibat jebolnya flatbed, sehingga air limbah masuk ke Sungai Pingai dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan.

Hasil analisis laboratorium terhadap sampel air permukaan Sungai Pingai menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu, yakni Total Suspended Solid (TSS) sebesar 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, serta warna 464 Pt-Co Unit.

Atas temuan tersebut, DLHK Riau menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah yang mewajibkan perusahaan menguras dan memompa kembali air limbah ke flatbed dalam waktu satu hari, melaksanakan SOP pemanfaatan air limbah sesuai izin, serta melakukan perawatan dan peninggian tanggul flatbed paling lama 10 hari.

Perusahaan juga diwajibkan mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat pencemaran tersebut.

Selain paksaan pemerintah, DLHK Riau mengenakan denda administratif sebesar Rp28.261.118,50. Denda itu terdiri atas Rp3.261.118,50 akibat pelanggaran baku mutu air limbah dan Rp25 juta karena tidak melaksanakan kewajiban perizinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.

"Angka ini masih terlalu kecil dari dampak yang sangat besar dirasakan masyarakat. Dulu air sungai bisa kami minum, sekarang mandi sajapun gatal-gatal. Ikan kami hilang. Sungai juga tertutup gulma," keluh Suyono.

Di akhir pertemuan mediasi, beberapa kesepakatan yang dihasilkan adalah PT AIP melakukan pembersihan gulma di sungai Gasib sepanjang 8 km; Penaburan benih ikan di sungai Gasib sebanyak: gurami 1000 ekor, patin 7000 ekor, baling 3000 ekor; PT AIP memberikan kompensasi kepada 45 KK sebesar Rp 100.000 rb  perhari selama 12 bulan dengan total Rp1.6 miliar.