Tanpa Dasar Yang Jelas, Penerima SPK Ingin Menguasai Lahan Perkebunan Masyarakat

Tanpa Dasar Yang Jelas, Penerima SPK Ingin Menguasai Lahan Perkebunan Masyarakat
Dokumentasi Istimewa

​Indragiri  Hilir  – Ketegangan pecah di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sejumlah kelompok yang mengklaim sebagai pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) diduga berupaya menguasai lahan perkebunan milik masyarakat setempat tanpa dasar hukum yang kuat pada Selasa (10/2/2026).

​Aksi ini bermula ketika rombongan yang mengatasnamakan penerima mandat dari PT Agrinas Palma Nusantara mendatangi area perkebunan warga. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengambil alih pengelolaan lahan, yang memicu reaksi keras dari penduduk Desa Sekayan yang telah lama menggantungkan hidup dari perkebunan tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat tiga entitas yang muncul sebagai penerima SPK tersebut, yakni:
• ​CV Cahaya Putri Melayu
• ​Kelompok Tani Sinar Usaha Maju
• ​Koperasi Produsen Antarti Sakti Maulana

Warga Desa Sekayan secara tegas melakukan penghadangan dan menolak kehadiran ketiga kelompok tersebut. Masyarakat menilai bahwa klaim penguasaan lahan tersebut tidak memiliki landasan legalitas yang jelas dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap warga.

​Salah seorang perwakilan warga mengatakan"Kami terkejut tiba-tiba ada kelompok yang membawa nama perusahaan dan koperasi datang mau mengambil alih lahan tanpa dasar dan legalitas yang kuat. Kami tidak tahu-menahu soal SPK  itu" ujar salah satu warga di lokasi kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat tetap berjaga-jaga di area perkebunan untuk mengantisipasi adanya upaya paksa susulan.

​Pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun perwakilan dari ketiga entitas penerima SPk tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas klaim mereka di atas lahan masyarakat Desa Sekayan. Ketidakjelasan legalitas ini menjadi pemicu utama kemarahan warga yang merasa ruang hidupnya dirampas secara sepihak.