Jakarta - Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah tidak surut. Hal ini terlihat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, di mana masyarakat tetap memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan yang dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu ini memudahkan masyarakat pekerja untuk mendapatkan pelayanan pertanahan, termasuk untuk mengurus peralihan hak waris.
“Saya bersyukur tetap bisa mengurus proses peralihan hak waris di pekan pertama Ramadan tanpa harus menunggu hari kerja. Kehadiran PELATARAN sangat membantu, apalagi bagi kami yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar Kastomo (37), saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (21/02/2026).
Begitu ia tahu bahwa layanan pertanahan tetap buka pada akhir pekan lewat media sosial, Kastomo langsung meniatkan datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. Ia datang untuk mengurus proses balik nama alih waris keluarganya. Ia memilih mengurus sendiri tanpa kuasa agar dapat memahami alur prosesnya secara menyeluruh.
Menurutnya, layanan PELATARAN yang dibuka setengah hari, yaitu pukul 08.00-12.00, sangat membantu mempercepat pengurusan berkas. “Meski sempat terkendala cuaca dan menunggu proses validasi, seluruh berkas akhirnya dinyatakan lengkap dan saya tinggal menunggu tanda terimanya,” tutur Kastomo menceritakan pengalaman barunya.
Kastomo menyebut, proses cepat yang ia peroleh di Kantah juga dilengkapi dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses permohonannya lebih mudah. “Untuk proses peralihan hak waris, saya bisa memantau progresnya beberapa hari ke depan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan,” pungkasnya.
Dengan sistem pelayanan yang kini semakin praktis dan efisien, Kastomo menyatakan akan menginformasikan kepada kerabat dan keluarganya untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, khususnya bagi warga Jakarta Barat. Ia ingin berbagi agar masyarakat lain dapat merasakan langsung kemudahan pelayanan publik di bidang pertanahan. (SG/FA)