Pemkab Rohil Bersama Anggota DPR RI Karmila Sari Gelar Edukasi UU ITE untuk ASN

Pemkab Rohil Bersama Anggota DPR RI Karmila Sari Gelar Edukasi UU ITE untuk ASN
Foto: Anggota DPR RI Dr. Hj. Karmila Sari di acara Sosialisasi UU No 1 Tahun 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (26/02/2026)

Bagansiapiapi – Di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya penyebaran berita bohong (hoaks), Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau 1, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Kamis (26/2/2026), dibuka oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Bistamam dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam sambutannya, Bupati H Bistamam menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosialisasi yang dinilai penting dalam memperkuat literasi hukum dan etika digital di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Teknologi adalah pisau bermata dua. UU ITE terbaru ini bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi memastikan ruang digital kita tetap aman dan produktif. ASN harus menjadi contoh. Jangan sampai terjerat hukum hanya karena jempol yang tidak terjaga,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Karmila Sari menegaskan bahwa revisi UU ITE merupakan respons terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, termasuk maraknya disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan pemerintahan daerah.

“Kita sedang menghadapi ledakan hoaks yang sering kali menyentuh sisi emosional masyarakat. Jika dibiarkan, ini bisa memicu krisis kepercayaan publik. UU Nomor 1 Tahun 2024 hadir sebagai solusi hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi warga negara dari manipulasi informasi,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran ASN sebagai garda terdepan pemerintah dalam meluruskan informasi di tengah masyarakat. Menurutnya, ASN harus memiliki kemampuan menyaring informasi sebelum membagikannya ke ruang publik.

“ASN di Rohil harus punya ‘filter mental’. Jangan mudah terprovokasi, apalagi ikut menyebarkan informasi yang belum jelas validitasnya. Sikap bijak dan tanggung jawab dalam bermedia sosial adalah keharusan,” tambahnya.

Sementara praktisi hukum Cutra Andika Siregar, SH, MH, menjelaskan sejumlah pembaruan signifikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Ia menyoroti penguatan pengaturan tanda tangan elektronik, perlindungan anak di ruang digital, serta penyesuaian ketentuan pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Revisi ini juga menekankan perlindungan data pribadi dan memperjelas mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa informasi elektronik. Pendekatan hukum menjadi lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan,” paparnya.