Satresnarkoba Polres Asahan amankan Kurir Bawa 891 Cartridge Vape merk 7 eleven

Satresnarkoba Polres Asahan amankan Kurir Bawa 891 Cartridge Vape merk 7 eleven

Asahan - Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus tiga orang kurir yang membawa 10 Kg Sabu dan  dan 891 Cartridge Vape merk 7 eleven berisi cairan etomidate, masing-masing berinisial AFP alias Nemo (34) warga Jalan Jamin Ginting Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, DR alias D (24) warga Jalan Sei Pamali Lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan FH alias P (23) warga Jalan Murai 2, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasatnarkoba AKP Mulyoto dalam pers release yang digelar di lantai dua aula Wirasatya Polres Asahan memaparkan penangkapan terhadap pelaku terjadi di dua lokasi berbeda pada hari  Jumat (27/2/2026).

"Jadi penangkapan pertama pada hari Jumat (27/2/2026) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan di hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai" ujar Revi, Selasa (3/3/2026)

Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini memaparkan awalnya personel Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan dengan dipimpin Kasatnarkoba, AKP Mulyoto berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial DR alias D dan FH alias P yang sedang duduk di sepeda motor merk Honda ADV tanpa plat, saat diringkus dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus teh Cina warna hijau merk Guar Yun Wang  seberat 10 Kg yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor dan 891 buah cartridge Vape merk 7 eleven berisi cairan etomidate  di atas tangki sepeda motor yang di kendarai oleh FH alias P. Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku diperintah oleh AFP alias N

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, tim opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AFP alias N yang tengah mengendarai mobil Brio Bernopol BK 1371 VQA di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dari penangkapan ini, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus teh Cina warna hijau merk Guar Yun Wang berisi sabu serat 10 Kg, 891 Cartridge Vape merk 7 eleven berisi cairan etomidate, 1 unit mobil Brio warna merah bernopol 1371 VQA, 5 unit HP, 1 buah karung warna biru dan 1 buah karung warna putih" ujarnya.

Kapolres juga menyebutkan kepada ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.