Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran shabu di Kecamatan Tanjung Tiram

Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran shabu di Kecamatan Tanjung Tiram

Batu Bara - Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran shabu di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kamis (5/3/2026) pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan kini telah dilaporkan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tersangka Azwar Rosidi ALS Dedi (45) dari Gang Selamat, Desa Suka Maju, diamankan di kediamannya dengan ditemukan barang bukti narkotika.

"Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian profesional. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H.

Petugas menyita shabu dengan total berat bruto 10 gram (9,73 gram dalam tiga plastik sedang dan 0,27 gram dalam satu plastik kecil), serta satu unit timbangan digital. Kasus bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang, yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan tanpa benturan.

Operasi dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak, SH, bersama BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, SH, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba. Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pengiriman bukti ke Labfor dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas," jelas IPDA Juber.

Kapolres menegaskan akan menegakkan hukum secara penuh. "Kami akan maksimalkan pengembangan kasus agar tidak ada pelaku lain yang membahayakan masyarakat," tegasnya.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara