Desentralisasi Asimetris : Tawaran Bagi Kemandirian Daerah

Desentralisasi Asimetris : Tawaran Bagi Kemandirian Daerah

Penulis: Oki Oktafandi

Tuntutan masyarakat Indonesia akan kewenangan yang lebih besar untuk pemerintah daerah telah ada sejak zaman kolonial. Pada tahun 1999 kewenangan tersebut baru diberikan setelah BJ Habibie dilantik sebagai presiden dan diterapkanlah desentralisasi dan otonomi daerah seluas mungkin. Desain desentralisasi yang diterapkan di Indonesia cenderung bersifat simetris, yaitu memberikan pola kewenangan yang relatif sama kepada seluruh daerah tanpa mempertimbangkan secara mendalam perbedaan kapasitas, potensi, dan karakteristik masing-masing wilayah.

Setelah lebih dari 25 tahun berjalannya desentralisasi simetris, menurut sejumlah pakar pelaksanaannya belum adaptif terhadap kebutuhan setiap daerah dan belum mampu menjawab adanya perbedaan kapasitas hingga kompleksitas permasalahan tiap daerah. Penerapan desain one size fits all ini membuat pembangunan daerah berada dalam status stagnan karena menghambat kemandirian daerah.

Menurut riset dari NEXT Indonesia Center yang dirilis pada Januari 2026, kemandirian fiskal daerah di Indonesia masih rapuh karena masih bergantung pada dana transfer pusat. 

Pada tahun 2023-2024 tidak ada provinsi berstatus ‘sangat mandiri’, hanya 12 provinsi yang masuk dalam status ‘mandiri’ yang didominasi Jawa, Bali, dan Banten. Dalam tingkat kabupaten/kota dari 506 yang masuk dalam perhitungan hanya satu yang masuk dalam kategori ‘sangat mandiri’ yaitu Badung, enam kabupaten/kota masuk kategori ‘mandiri’ dan 449 kabupaten/kota lain berada dalam kategori ‘belum mandiri’ terutama diluar pulau jawa. 

Kajian tersebut dilakukan dengan cara pemetaan tingkat kemandirian fiskal masing-masing daerah berdasarkan data realisasi APBD periode 2023-2024 dari Kementerian Keuangan dan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) yang dibuat oleh BPK. Hasil kajian tersebut menggambarkan bahwa desentralisasi simetris yang dijalankan oleh Indonesia selama ini belum menunjukan tren yang positif terutama terhadap pembangunan daerah.

Desentralisasi asimetris dapat menjadi solusi untuk peningkatan kemandirian daerah
Pertama, desentralisasi asimetris tidak menyimpang dari gagasan fundamental desentralisasi karena dapat menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien sekaligus memperkuat struktur ekonomi pembangunan di tingkat lokal. 

Kedua, pengembangan ekonomi lokal yang berbasis karakteristik, kebutuhan, potensi, dan latar belakang akan jauh lebih efektif karena kebijakan memperhatikan lanskap politik, sosial, dan budaya setiap daerah yang beragam.

Ketiga, perekonomian daerah tidak lagi bergantung pada visi pusat. Pola kebijakan pusat dalam pengelolaan sumber daya alam sangat terpusat dan seragam terutama dalam penentuan sumber daya alam yang diprioritaskan. Hal tersebut memaksa daerah untuk mengikuti visi pusat sehingga timbul ketergantungan terhadap komoditas tertentu dan menimbulkan natural resource curse. 

Contoh di Kalimantan Timur, menurut riset Auriga Nusantara tahun 2020 sektor pertambangan menyumbang sekitar 45,5% PDRB, provinsi ini menghasilkan sekitar 40% produksi batubara nasional, dan lebih dari 30% penerimaan daerah berasal dari Dana Bagi Hasil sumber daya alam, sementara PAD hanya sekitar 9,9%, yang menunjukkan kuatnya ketergantungan fiskal dan ekonomi pada komoditas ekstraktif.

Dengan mempertimbangkan keragaman potensi dan kapasitas daerah di Indonesia, desentralisasi asimetris dapat menjadi alternatif kebijakan yang lebih efektif untuk mendorong kemandirian dan pembangunan daerah.