SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat terkait menu MBG yang diterima para penerima manfaat di wilayah Kabupaten Siak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan layanan tersebut dibuka atas arahan Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyusul sejumlah masukan masyarakat terkait kualitas dan kelayakan menu yang dibagikan.
“Ibu Bupati banyak menerima masukan dari masyarakat terkait penyaluran MBG ini. Karena itu kita membuka layanan pengaduan masyarakat. Kami juga sudah menyiapkan dashboard serta nomor WhatsApp yang bisa dihubungi,” kata Rozi, Senin (16/3/2026).
Rozi menjelaskan, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait program MBG dapat melapor melalui situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau melalui nomor WhatsApp 0811-7672-224.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan panggilan darurat bebas pulsa melalui call center 112, khususnya untuk pengaduan yang bersifat kegawatdaruratan.
Rozi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan persoalan di lapangan terkait program tersebut. “Penerima manfaat MBG silakan melapor jika ditemukan persoalan di lapangan. Setiap pengaduan yang disampaikan akan diverifikasi agar tidak menjadi tuduhan atau laporan palsu, kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim terkait,” ujarnya.
Menurut Rozi, layanan pengaduan ini bertujuan memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan aman, sehat, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rozi menambahkan, pengelolaan pengaduan tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab program MBG di Kabupaten Siak, di antaranya Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.
“Setelah pertemuan kemarin antara Ibu Bupati bersama mitra dan yayasan SPPG, kami menindaklanjutinya dengan membuat grup koordinasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan perangkat daerah.
Setiap hari mereka harus memperbarui informasi mengenai jenis makanan yang didistribusikan,” jelasnya.
Dalam mekanisme pengawasan tersebut, setiap SPPG diwajibkan mengunggah menu MBG yang akan didistribusikan. Tidak hanya foto makanan, tetapi juga mencantumkan kandungan gizi serta rincian harga dari setiap menu yang disajikan.
“Jika merujuk pada instruksi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG juga diwajibkan memiliki media sosial. Setiap menu yang akan didistribusikan harus terlebih dahulu diunggah ke media sosial,” ujar Rozi.