Forwaka Pertanyakan Selisih Barang Bukti Saat Pemusnahan Narkoba di Polres Asahan

Forwaka Pertanyakan Selisih Barang Bukti Saat Pemusnahan Narkoba di Polres Asahan
Ketua Forwaka Asahan, Dolly Simbolon

Asahan - Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Mapolres Asahan pada Selasa (31/03/26) mendadak dihujani kritikan menohok.

Alih-alih mendapatkan apresiasi penuh atas kinerja pemberantasan narkoba, Polres Asahan justru dicecar oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) terkait adanya dugaan ketidaksesuaian data barang bukti yang dimusnahkan.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, BNNK Asahan, dan PN Kisaran tersebut, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 9.900 gram dan 827 unit cartridge rokok elektrik berbahaya.

Namun, angka ini langsung dipersoalkan oleh para jurnalis yang mencium adanya selisih jumlah yang cukup signifikan dari catatan tangkapan sebelumnya.

Ketua Forwaka Asahan, Dolly Simbolon, secara tegas mempertanyakan keterbukaan pihak kepolisian.

Menurut catatan Forwaka, akumulasi barang bukti dari rilis resmi sebelumnya seharusnya mencapai 12,1 kilogram sabu dan 2.690 unit cartridge vape.

Rinciannya, pada Agustus 2025 tercatat tangkapan 2,1 kg sabu dan 1.799 cartridge, ditambah rilis Maret 2026 sebanyak 10 kg sabu serta 891 cartridge.

Perbedaan angka ini memicu pertanyaan kritis mengenai keberadaan selisih sekitar 2,2 kilogram sabu dan 1.863 unit cartridge yang tidak masuk dalam daftar pemusnahan hari ini.

Dolly menilai ketidaksinkronan data ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani memberikan klarifikasi mendalam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa barang bukti dari kasus lama (Agustus 2025) tidak mungkin dimusnahkan bersamaan dengan tangkapan baru karena terikat aturan prosedur hukum.

"Semua sudah dimusnahkan dan sudah dirilis di waktu lalu. Itu kasus lama, tak mungkin dimusnahkan di waktu sekarang, sudah pasti menyalahi. Dari penangkapan dengan pemusnahan rentang waktunya tidak lama," tegas AKBP Revi.

Kapolres menjelaskan bahwa secara regulasi, pemusnahan barang bukti berkaitan erat dengan limit waktu pemberkasan perkara ke pihak Kejaksaan.

Ia memperkirakan pemusnahan ribuan cartridge dan sabu tangkapan Agustus 2025 tersebut sudah dilaksanakan tak lama setelah penangkapan, yakni sekitar bulan Agustus atau September tahun lalu.

"Kalau penangkapan di Agustus, pemusnahan kalau tidak bulan Agustus pasti September. Karena berkaitan dengan pemberkasan ke Kejaksaan yang ada limit waktunya," tambahnya.

Meski telah memberikan penjelasan mengenai prosedur "limit waktu", pihak Forwaka berharap kedepannya Polres Asahan dapat memaparkan data rekapitulasi pemusnahan secara lebih mendetail dalam setiap rilis.

Hal ini dinilai penting guna memastikan setiap gram narkotika yang disita benar-benar habis dimusnahkan dan menjaga kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat Kabupaten Asahan.