Pelalawan - Ribuan liter BBM Solar Subsidi gagal diperjualbelikan dari pengungkapan di dua lokasi yang dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, pada Minggu (5/4). Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut empat orang tersangka berhasil diamankan bersama lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal, yang akan diperjualbelikan.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berukuran 1.000 liter.
Dari lokasi pertama ini tim Subdit IV berhasil mengamankan tersangka berinisial ANM yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. Untuk pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Di lokasi itu tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 5.000 liter BBM dalam 21 drum di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga total mencapai lebih dari 10.000 liter. Selain barang bukti, tiga tersangka turut diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Mereka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro.
Ade menegaskan, bahwa BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Ade Kuncoro menjelaskan, dari dua pengungkapan yang dilakukan menunjukkan masih maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut.
“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi dari SPBU nelayan. Ini sangat disesalkan karena BBM tersebut seharusnya mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.
Polda Riau, lanjut Ade, akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aktor lain dalam rantai distribusi BBM ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Penegakan hukum ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan di Pelalawan mengaku memperoleh BBM dari para pelangsir yang membeli solar di SPBU menggunakan truk, lalu dikumpulkan di lokasi tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku membeli sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter dan menjual kembali Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan terlihat kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar menjadi signifikan,” ujarnya.
Dari pendalaman, diketahui praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan modus yang cukup terorganisir. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM.
“BBM kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak bisa mengisi di SPBU,” jelas Teddy.
Sementara itu, untuk pengungkapan kedua di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim Subdit IV menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 5.000 liter BBM dalam 21 drum di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga total mencapai lebih dari 10.000 liter. Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
“Mereka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan,” jelas Teddy.