Presiden Prabowo Tegaskan Dua Kebijakan Strategis Pemerintah di Tengah Ketidakpastian Global

Presiden Prabowo Tegaskan Dua Kebijakan Strategis Pemerintah di Tengah Ketidakpastian Global

Presiden Prabowo Subianto menegaskan dua kebijakan strategis pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global dan kenaikan harga avtur dunia dalam pertemuan bersama seluruh anggota Kabinet Merah Putih, serta seluruh Eselon 1 Kementerian, Lembaga, dan Badan Pemerintah beserta Dirut BUMN di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (08/04/2026). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya.

“Presiden Prabowo menyampaikan dua kebijakan penting di tengah ketidakpastian global dan naiknya harga avtur dunia, yaitu mengenai turunnya harga ongkos haji dan evaluasi kawasan hutan untuk tambang,” tulis Seskab.

Terkait penyelenggaraan haji tahun ini, Seskab menuturkan bahwa pemerintah pastikan biaya haji tahun ini tidak akan mengalami kenaikan dan bahkan akan diturunkan sekitar Rp2 juta. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mempercepat masa tunggu antrean haji yang mulai pada tahun 2026 ditargetkan paling lama menjadi 26 tahun.

Sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dunia yang berdampak kepada kenaikan tarif penerbangan, pemerintah juga akan memberikan dukungan pembiayaan bagi 220 ribu jemaah haji terdampak sebesar Rp1,77 triliun.

“Hal tersebut akan ditanggung Pemerintah sehingga masyarakat yang berangkat haji tidak terbebani kenaikan avtur,” ungkap Seskab.

Selain itu, pemerintah juga akan segera merealisasikan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah sebagai bagian dari peningkatan layanan bagi jemaah.

Terkait perlindungan kawasan hutan, Seskab menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“⁠Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional serta kawasan hutan untuk dievaluasi dan dikembalikan ke negara bagi yang melanggar,” jelasnya.