Modus Tangki Modifikasi, Pria Paruh Baya di Kuansing Timbun 1.200 Liter Solar Subsidi

Modus Tangki Modifikasi, Pria Paruh Baya di Kuansing Timbun 1.200 Liter Solar Subsidi

PEKANBARU - Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik culas penyalahgunaan energi bersubsidi. Polisi kembali membongkar mafia penyalahgunaan bio solar subdidi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pihaknya berhasil membongkar sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang dialirkan secara ilegal untuk menyokong aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean," ujar Ade Jumat (10/4/2026).

Ade mengtakaan pelaku HC diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik distribusi solar ilegal yang selama ini menjadi "napas" bagi operasional mesin-mesin dongfeng di lokasi tambang emas ilegal yang kian meresahkan masyarakat di wilayah Pangean.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (9/4/2026) pagi yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM secara tidak wajar. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, guna memastikan kebenaran praktik menyimpang tersebut.

"Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap basah tengah memindahkan solar di halaman belakang sebuah rumah. Sebuah unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L ditemukan di lokasi dalam kondisi sedang digunakan untuk memobilisasi puluhan jerigen berisi solar subsidi," jelas Ade.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita total sekitar 1.200 liter solar dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut terdiri dari 300 liter yang disimpan dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, serta 900 liter lainnya yang sudah terisi penuh di dalam 30 buah jerigen, lengkap dengan peralatan mesin hisap untuk mempermudah pemindahan bahan bakar.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan modus operandi pelaku adalah dengan membeli solar di SPBU menggunakan harga subsidi pemerintah yang murah. 

Solar tersebut kemudian ditimbun sementara sebelum dijual kembali dengan harga selangit kepada para pelaku tambang emas ilegal di Kuansing demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Atas tindakan egois yang merugikan rakyat kecil dan negara tersebut, HC kini harus mendekam di sel tahanan. 

"Pelaku HC dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman pidana serius bagi para mafia BBM," ucap Teddy.

Teddy menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum lainnya agar tidak lagi bermain-main dengan hak masyarakat dan kelestarian ekosistem di Bumi Lancang Kuning.