Surat Keterangan Pengganti Identitas bagi Warga TNTN yang Akan Direlokasi Bisa Diurus dan Berlaku di Mana Saja

Surat Keterangan Pengganti Identitas bagi Warga TNTN yang Akan Direlokasi Bisa Diurus dan Berlaku di Mana Saja
Kawasan TNTN

Pelalawan – Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan masyarakat yang akan direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tetap memiliki akses terhadap identitas resmi, meskipun alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lagi diperbolehkan berada di dalam kawasan hutan tersebut.

Di tengah tahapan relokasi yang masih berlangsung, keberadaan dokumen kependudukan menjadi kebutuhan penting bagi warga, terutama untuk mendukung berbagai urusan administrasi seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan aktivitas lainnya.

Sebagai langkah solusi, pemerintah menyediakan surat keterangan pengganti identitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan administratif.

Bupati Pelalawan H. Zukri, SE menyampaikan bahwa dokumen tersebut dapat diurus dengan mudah dan memiliki fungsi yang berlaku secara luas.

“Negara pun sudah menyiapkan surat keterangan pengganti identitas, bisa diurus dan bisa berlaku di mana pun, itu sudah berlaku lama. Tapi sebagian masyarakat kadang tidak tahu dan ada yang tidak mau mengurus,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa aturan terkait alamat KTP di luar kawasan TNTN harus dipatuhi sebagai bagian dari penataan kawasan.

“Yang jelas tidak boleh beralamat di TNTN,” tegasnya.

Untuk pengurusan dokumen, masyarakat dapat langsung mengakses layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah daerah juga membuka peluang fasilitasi apabila pengurusan dilakukan secara kolektif dalam jumlah besar.

“Tinggal datang ke Dukcapil akan dilayani. Dan kalau jumlahnya banyak, bisa juga kita fasilitasi,” jelasnya.

Meski proses relokasi masih berjalan, pemerintah memastikan aktivitas masyarakat tetap berlangsung normal tanpa kendala.

“Sekolah jalan, aktivitas jalan, ekonomi berjalan, tidak ada yang terganggu,” tambahnya.

Dengan adanya surat keterangan identitas pengganti ini, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan publik secara optimal, sekaligus menjadi solusi efektif selama masa transisi relokasi dari kawasan TNTN.