Polsek Pelangiran Gelar Sosialisasi Larangan Bakar Lahan, Sampaikan Maklumat Kapolda Riau

Polsek Pelangiran Gelar Sosialisasi Larangan Bakar Lahan, Sampaikan Maklumat Kapolda Riau

PELANGIRAN – Personil Polsek Pelangiran, Polres Inhil, Polda Riau, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat. Kegiatan yang bertujuan menekan angka titik panas tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 14 April 2024, bertempat di Kantor Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran.

Dalam kegiatan tersebut, personil kepolisian secara tegas menyampaikan isi Maklumat Kapolda Riau yang berisi himbauan keras agar seluruh elemen masyarakat turut serta mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Penyampaian maklumat ini menjadi fokus utama agar pesan keselamatan dan kepatuhan hukum dapat tersebar luas hingga ke tingkat desa.

Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH., melalui personilnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan lahan. Beliau menjelaskan bahwa tindakan membakar hutan atau lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Teluk Bunian, Bapak Asnan, Shift Manager PT. Satria Perkasa Agung Bapak Wawan, serta Kepala Keamanan perusahaan tersebut Bapak Dedi. Turut hadir pula Ps. Kanit Binmas Polsek Pelangiran Bripka Syaftia Rani, Bhabinkamtibmas Bripka Sapta Sampurno, staf desa, serta perwakilan masyarakat setempat.

Sosialisasi ini juga mengedukasi warga mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang Karhutla. Masyarakat diajak untuk memahami secara jelas mengenai batasan-batasan dalam mengolah lahan serta dampak buruk yang ditimbulkan jika tetap memaksakan cara membakar yang dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Selain pemahaman regulasi, peserta kegiatan juga diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegasan ini penting agar masyarakat semakin sadar bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat, mulai dari denda hingga penjara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif di mana masyarakat tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berperan aktif mensosialisasikan kepada lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan perusahaan swasta seperti PT. Satria Perkasa Agung dinilai sangat penting dalam upaya menjaga wilayah dari ancaman api.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta mendapatkan respon positif dari seluruh warga yang hadir. Polsek Pelangiran berkomitmen akan terus melakukan pendekatan persuasif dan pengawasan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.