Tembilahan – Langkah tegas Pemerintah Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, dalam merapikan birokrasi di tingkat dusun kini menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Upaya pembenahan ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Merespons surat klarifikasi yang datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Desa Sekayan, Jumadi, justru memberikan apresiasi tinggi. Surat tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas adanya aduan yang dilayangkan oleh oknum tertentu.
Jumadi menilai langkah dinas terkait sangat terbuka dan profesional. Hal ini memberikan ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan, berbeda dengan narasi yang mungkin berkembang dari opini sepihak.
Secara resmi, pihak desa telah menyampaikan jawaban melalui surat bernomor 1404142012-25/SKY/IV/2026 yang tertanggal tepat pada hari ini, Kamis (16/04/2026). Dokumen ini menjadi bukti tertulis penjelasan pihak desa terkait kebijakan yang diambil.
Menurut Jumadi, surat klarifikasi tersebut menjadi momen penting untuk membedah fakta secara objektif. Ia ingin memastikan bahwa informasi yang diterima oleh pemerintah kabupaten tidak hanya berlandaskan pada satu sumber informasi saja yang belum tentu akurat.
"Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Dinas PMD Inhil. Hal ini memberikan kesempatan untuk menjelaskan secara transparan bahwa keputusan yang diambil bukan berdasarkan sentimen pribadi, melainkan murni demi menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat," ujar Jumadi kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan dinas sudah sangat tepat. Dengan adanya klarifikasi ini, kebenaran dapat diungkap dan informasi yang diterima tidak terdistorsi oleh aduan yang bersifat sepihak.
Lebih jauh, Kades Jumadi membeberkan alasan utama diambilnya tindakan tegas tersebut, salah satunya adalah pemberhentian Kepala Dusun Semaram. Menurutnya, keputusan itu diambil karena adanya masalah pelayanan publik yang dinilai sangat krusial.
Selama menjabat, yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari banyaknya berkas administrasi surat tanah milik warga yang menumpuk dan tidak kunjung diproses dalam waktu yang lama.
"Amanah jabatan adalah untuk melayani, bukan menghambat. Banyak warga yang mengadu karena urusan surat tanahnya mandek tanpa kejelasan. Sebagai pimpinan, saya harus bertindak tegas demi menyelamatkan kepentingan warga yang lebih besar," tegasnya.
Terkait tudingan bahwa prosedur dilompati atau tidak sesuai aturan, Jumadi membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Sebagai bentuk pembinaan, pihak desa juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) I dan II. Bahkan, keputusan pemberhentian ini telah diperkuat dengan Rekomendasi Tertulis dari Camat Kemuning Nomor: 100/PEM-KMN/2026/35 yang terbit sejak 23 Februari 2026 lalu.
"Rekomendasi Camat sudah kami kantongi setelah melalui verifikasi ketat. Jadi, pemberhentian ini secara hukum sudah sangat kuat dan prosedural," tambah pria yang dikenal vokal membela hak warga ini.
Saat ini, pasca pemberhentian tersebut, Pemerintah Desa Sekayan telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi tersebut. Langkah ini diambil agar proses permohonan surat tanah warga yang sempat tertunda bisa segera dilanjutkan dan diselesaikan dengan baik.
"Tujuan kami hanya satu, yaitu mengembalikan kepercayaan warga terhadap pelayanan desa. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh oknum perangkat yang tidak bertanggung jawab," tutup Jumadi.