Tembilahan - Lapas Kelas II A Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan, khususnya di bidang hukum. Dalam kegiatan terbaru yang berlangsung di aula lapas, Kepala Lapas (Kalapas) Tembilahan, Prayitno, yang diwakili oleh Kasie Pembinaan dan Pendidikan (Binadik), Eko, bersama staf Binadik, Febri, menggelar sinergi strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., beserta jajaran advokat paralegal dan sejumlah warga binaan pemasyarakatan selasa (21/04) 
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang ранее telah dijalin antara kedua belah pihak untuk memastikan akses keadilan bagi narapidana yang kurang mampu secara ekonomi. Fokus utama acara adalah penyuluhan hukum dan konsultasi gratis bagi warga binaan yang menghadapi kendala dalam proses hukum mereka. Kehadiran tim LBHK Markfen Justice disambut antusias oleh warga binaan yang berharap mendapatkan kejelasan mengenai status kasus dan opsi hukum yang tersedia bagi mereka.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi Binadik Eko, Kalapas Prayitno menekankan bahwa pemenuhan hak hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari proses pembinaan kepribadian warga binaan. "Bapak Kalapas berpesan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pendampingan hukum yang layak, terlepas dari latar belakang mereka. Kolaborasi dengan LBHK Markfen Justice adalah langkah konkret agar tidak ada warga binaan yang merasa terisolasi dari kepastian hukum," ujar Eko di hadapan para peserta.
Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., dalam penjelasannya menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen penuh untuk menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat marjinal, termasuk mereka yang berada di balik jeruji besi. Markoni menjelaskan bahwa timnya siap memberikan pendampingan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. "Kami hadir di sini bukan hanya sebagai pemberi teori hukum, tetapi sebagai mitra yang siap berjuang mendampingi warga binaan menemukan jalan keluar hukum yang adil dan manusiawi," tegas Markoni.
Lebih lanjut, Markoni Efendi menyoroti pentingnya edukasi hukum preventif agar warga binaan memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana. Ia juga mengajak seluruh advokat paralegal yang hadir untuk proaktif mengidentifikasi kasus-kasus yang berpotensi mendapat remisi, asimilasi, atau bahkan upaya hukum lanjutan seperti kasasi atau peninjauan kembali. Menurut Markoni, banyak warga binaan yang belum menyadari potensi hukum yang mereka miliki karena kurangnya informasi yang memadai.
Suasana kegiatan terlihat hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Sejumlah warga binaan memanfaatkan kesempatan langka ini untuk berkonsultasi langsung dengan para advokat mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Tim LBHK Markfen Justice melayani satu per satu dengan sabar, memberikan penjelasan sederhana namun mendalam mengenai prosedur hukum yang berlaku. Staf Binadik, Febri, turut membantu memfasilitasi jalannya konsultasi agar berjalan tertib dan efektif sesuai dengan protokol keamanan lapas.
Sinergi antara Lapas Tembilahan dan LBHK Markfen Justice ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia. Dengan adanya pendampingan hukum yang intensif, diharapkan angka ketidakpastian hukum di kalangan warga binaan dapat ditekan, serta proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat kelak dapat berjalan lebih lancar. Program ini juga sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
kedua belah pihak sepakat untuk menjadikan kegiatan semacam ini sebagai agenda rutin, bukan sekadar seremonial sesaat. Kalapas Tembilahan melalui wakilnya dan Ketua LBHK Markfen Justice berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus warga binaan yang telah dikonsultasikan. Diharapkan, kolaborasi berkelanjutan ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi tegaknya supremasi hukum dan kemanusiaan di lingkungan Lapas Kelas II A Tembilahan.