Pemdes Sungai Intan Sampaikan SPPT PBB kepada Masyarakat

Pemdes Sungai Intan Sampaikan SPPT PBB kepada Masyarakat

Sungai Intan – Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat desa. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penyerahan SPPT PBB dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Intan. Perangkat desa turut berperan aktif dalam mendistribusikan SPPT tersebut agar dapat diterima oleh wajib pajak tepat waktu.

Kepala Desa Sungai Intan menyampaikan bahwa pembayaran PBB merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat segera membayar PBB sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sendiri, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan.

Dengan disampaikannya SPPT PBB ini, diharapkan masyarakat Desa Sungai Intan semakin sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta bersama-sama mendukung kemajuan dan pembangunan desa.