INHIL – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Inhil bersama pemerintah daerah dan pihak terkait mengenai penerapan aplikasi Xstar serta penyaluran BBM bersubsidi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Inhil, Selasa (28/4/2026), terungkap bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum menetapkan Inhil sebagai daerah yang wajib menerapkan sistem Xstar secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Sales Branch Manager Wilayah III Pertamina Riau, Muhammad Rizab, di hadapan pimpinan dan peserta rapat.
Ia menjelaskan, penerapan Xstar di Inhil akan dilakukan secara bertahap. Masyarakat yang sudah terdaftar di Xstar tetap dilayani, sementara pembelian BBM bersubsidi secara manual (microsite) masih diperbolehkan selama masa penyesuaian.
“Dengan catatan, Pemda atau DPRD Inhil wajib bersurat ke BPH Migas dengan tembusan ke Pertamina sebagai dasar rekomendasi penundaan,” ujarnya.
Rizab juga menyebutkan, saat ini terdapat 10 SPBU reguler dan 7 SPBU non-reguler di Inhil. Meski belum ada laporan resmi terkait gangguan distribusi, pihaknya mengakui adanya keluhan masyarakat, khususnya dari kalangan UMKM, nelayan, dan petani yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi akibat penerapan sistem tersebut.
Ia menambahkan, sosialisasi Xstar telah dilakukan sejak Juli–Agustus 2025 dan kembali dilakukan pada Januari 2026. Secara nasional, sistem ini direncanakan berlaku di seluruh daerah di Tanah Air.
Namun demikian, di Inhil terdapat kendala teknis, salah satunya belum terakomodirnya moda transportasi air seperti kapal pompong dalam regulasi yang BPH Migas maupun Peraturan Presiden (Perpres).
“BPH Migas meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan secara resmi kendala tersebut kepada BPH Migas ditembuskan kepada Pertamina sebagai pelaksana dilapangan,” jelasnya.
Rapat gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Inhil yang dipimpin Samino ini merupakan rapat kedua kalinya sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat dari sejumlah kecamatan seperti Pulau Burung, Kateman, Teluk Belengkong, Concong, hingga Sungai Batang.
Dalam kesimpulannya, Samino menyampaikan bahwa berdasarkan surat BPH Migas tertanggal 14 April 2026, Inhil belum termasuk daerah yang menerapkan Xstar secara 100 persen secara penuh.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan segera mengajukan surat resmi ke BPH Migas agar layanan pembelian BBM secara manual (microsite) dapat kembali dibuka.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus guna mempercepat pengelolaan dan implementasi aplikasi Xstar dikemudian hari.
“Dalam jangka pendek kita dorong agar sistem microsite kembali dibuka, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan. Namun untuk jangka panjang, Xstar tetap akan kita upayakan berjalan sesuai regulasi BPH Migas dalam menekan penyelewengan BBM Subsidi,” ujar Samino.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Inhil yang memiliki rentang kendali luas dan di dominasi wilayah perairan. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengupayakan program BBM satu harga di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir serta membuka peluang investasi bagi pelaku usaha di sektor penyaluran BBM.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa secara kuota, ketersediaan BBM di Inhil tidak bermasalah. Namun, ia meminta agar penerapan Xstar segera ditunda guna meredam keresahan masyarakat.
“Kendala utama ada pada implementasi, terutama untuk masyarakat pengguna kapal motor tempel. Definisinya berbeda dengan yang diatur BPH Migas, sehingga ini menjadi hambatan dikalangan masyarakat kita terutama petani dan nelayan di daerah pesisir Inhil,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati BPH Migas melalui DLHP untuk meminta penundaan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Mewakili Bupati Inhil, ia berharap BPH Migas dapat segera memberikan keputusan agar distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat. (*)