Pelangiran, – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 mengenai Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Pelangiran secara intensif melaksanakan kegiatan preventif di wilayah hukumnya. Tindak lanjut ini merupakan instruksi langsung dari Kapolsek Pelangiran, IPTU. Iwan Saputra, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pencegahan dini melalui pendekatan humanis dan penegakan hukum yang tegas kepada masyarakat.
Pada hari Kamis, 30 April 2026, pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang, Aipda Antonius Hiras S, S.H., turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan sosialisasi dan patroli rutin. Kegiatan ini difokuskan pada area-area perkebunan masyarakat di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang diketahui sebagai lokasi rawan terjadinya titik api selama musim kemarau atau periode pembukaan lahan.
Kapolsek Pelangiran, IPTU. Iwan Saputra, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan ilegal yang memiliki dampak destruktif jangka panjang. Beliau memerintahkan seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk tidak hanya melakukan patroli fisik, tetapi juga memberikan edukasi mendalam kepada warga tentang bahaya asap serta kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dalam pelaksanaannya, Aipda Antonius Hiras S, S.H., menyampaikan sosialisasi tegas mengenai larangan membakar hutan dan lahan sesuai dengan maklumat Kapolda Riau. Himbauan tersebut ditujukan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum yang berat, termasuk sanksi pidana, bagi siapa saja yang terbukti sengaja membuka lahan atau hutan dengan menggunakan api, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan kepatuhan hukum.
Selain aspek hukum, materi sosialisasi juga menyertakan pandangan religius untuk menyentuh hati nurani masyarakat. Bhabinkamtibmas menjelaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa membakar lahan hukumnya haram. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa aksi pembakaran lahan membawa lebih banyak mudhorot atau kerugian dibandingkan manfaat positifnya, terutama terkait kesehatan warga dan kelestarian lingkungan hidup.
Polri melalui Polsek Pelangiran juga membangun mekanisme respons cepat dengan meminta partisipasi aktif masyarakat. Warga dihimbau agar segera menghubungi personel kepolisian terdekat, aparat desa, kelurahan, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA) jika melihat adanya tanda-tanda kebakaran lahan. Langkah ini bertujuan agar pemadaman dapat dilakukan sedini mungkin sebelum api meluas dan sulit dikendalikan.
Tujuan utama dari giat ini adalah terbangunnya kesadaran kolektif masyarakat untuk mengeliminir kasus Karhutla di wilayah kumando Polsek Pelangiran. Dengan memberdayakan masyarakat untuk menjadi agen sosialisasi kepada lingkungannya masing-masing, Polri berharap dapat memutus mata rantai pembakaran lahan sekaligus memetakan daerah-daerah yang paling rentan terhadap risiko kebakaran di masa mendatang.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan, situasi di Desa Tanjung Simpang selama patroli berlangsung terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya titik api baru atau aktivitas pembakaran lahan, dengan kondisi cuaca yang cerah mendukung kelancaran patroli. Keberhasilan nihilnya titik api ini menjadi indikator positif efektivitas sinergi antara Polsek Pelangiran, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat Desa Tanjung Simpang dalam menjaga lingkungan tetap bebas dari bencana Karhutla.