Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Ditangkap di Pekanbaru

Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Ditangkap di Pekanbaru

Siak - Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, akhirnya berakhir. Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sofyan dibekuk di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Ia diketahui telah buron selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.

"Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Satgas Tabur telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring," ujar Heri.

Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.

Korban pun tergiur dan secara bertahap mentransfer uang kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tak kunjung dimiliki.

Alih-alih mendapat lahan, korban justru menerima dokumen bermasalah. Bahkan, sebagian surat sempat diambil kembali dengan dalih pengurusan sengketa yang tak jelas.

Saat korban mencoba menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut ternyata telah dikuasai pihak lain lengkap dengan portal dan plang kepemilikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp1.125.000.000.

Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri (PN) Siak sempat menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Namun, jaksa mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Usai putusan inkrah, Sofyan tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri. Selama pelarian, ia kerap berpindah-pindah tempat.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan hal itu sempat menyulitkan proses pelacakan.

"Terpidana ini sudah menjadi DPO kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, dia berpindah-pindah, terkadang di Siak, terkadang di Duri. Hal ini yang membuat proses pelacakan cukup sulit," kata Zikrullah.

Meski begitu, tim akhirnya berhasil menangkap Sofyan di Pekanbaru. "Alhamdulillah, hari ini berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Siak," tambahnya.

Zikrullah menyebut, saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi.

"Yang bersangkutan menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkaranya selesai pada putusan lepas di tingkat pertama. Ia mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi," jelasnya.

Saat ini, Sofyan akan segera diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Heri Yulianto pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait pertanahan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi pertanahan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum," tutupnya.