Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!

Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!

TEMBILAHAN– Suasana kondusif pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Keritang kembali memanas. Secara mengejutkan, hanya berselang tiga jam setelah rapat resmi di kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dibubarkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan menolak hasil kesepakatan Berita Acara yang telah ditandatangani, Senin (04/05/2026).
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi perusahaan nomor 351/RH-3/APN/V/2026. Alasan yang dikemukakan adalah klaim bahwa saudari Rosmely, yang hadir dan menandatangani dokumen dalam rapat tersebut, dianggap tidak memiliki kewenangan legal atau jabatan struktural di perusahaan.

Masyarakat Tetap Pegang Teguh Kesepakatan.

Sikap mencla-mencle pihak perusahaan ini langsung memicu reaksi keras dari perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut. Menurut warga, Rosmely hadir dan memperkenalkan diri dengan jelas sebagai representasi PT Agrinas selama jalannya RDPU.
"Ini aneh dan tidak masuk akal. Saat rapat berlangsung, yang bersangkutan duduk di kursi perusahaan dan berbicara atas nama Agrinas. Kenapa setelah kesepakatan pembatalan apa yang menjadi dasar Agrinas  disepakati dan rapat bubar, baru mereka membantah? Padahal dibeberapa pertemuan dan juga ketika turun ke lahan, yang bersangkutan selalu mengatasnamakan PT. Agrinas Palma Nusantara dengan dalih "perintah" Negara" ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tetap berpegang teguh pada Berita Acara Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026. Bagi mereka, dokumen tersebut adalah produk hukum resmi yang lahir dari forum terhormat dan disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD serta pejabat teknis dari berbagai dinas terkait.

Dinilai Melecehkan Marwah DPRD dan Pemda.

Langkah PT Agrinas yang menganulir hasil rapat secara sepihak dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga negara. Mengingat RDPU tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Kepala Bidang Perkebunan, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
"Jika Agrinas bisa dengan mudah membatalkan hasil rapat resmi hanya dalam hitungan jam dengan alasan internal, maka di mana harga diri lembaga DPRD kita? Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang sedang mencari keadilan lahan," tegas seorang tokoh pemuda setempat.

Poin Kesepakatan yang Diancam Batal.

Dalam Berita Acara yang ditolak tersebut, terdapat poin krusial yang meminta PT Agrinasì Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan KSO dengan mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) mengingat pertimbangan bahwa PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi No: 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97, tanggal 4 Oktober 1997, dan izin lokasi ini tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang yang mana kondisi kebun saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan, sementara izin lokasi pihak perusahaan (PT. Agroraya Gematrans) dinilai sudah tidak relevan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak goyah dengan surat keberatan tersebut dan tetap mengawal hasil RDPU demi kepentingan rakyat banyak. "Kami tidak butuh alasan administrasi mereka, yang kami tahu kesepakatan sudah dibuat, dan itu harus dijalankan!" tutup warga.