Camat Kisaran Barat Apresiasi Kinerja Kanit Jatanras Polres Asahan

Camat Kisaran Barat Apresiasi Kinerja Kanit Jatanras Polres Asahan

Asahan - Camat Kota Kisaran Barat Rahmad Aris Munandar S.STP, apresiasi kinerja kanit Jatanras Polres Asahan atas penangkapan Enam orang diduga pelaku begal.

"Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkhusus di kecamatan Kisaran Barat, tapi kami tidak bisa berbuat sendiri kami butuh kerjasama baik dengan Polsek Kota Kisaran dan pihak Polres juga," ujar Camat Kisaran Barat

Camat Kisaran Barat juga menambahkan kita sudah memulai program jaga malam di kelurahan kelurahan setiap malam Sabtu dan malam  Minggu.

"Sekali lagi saya mengucapkan Terimakasih banyak kepada Kapolres Asahan yang telah berhasil mengamankan pelaku begal yang kebetulan pelakunya berada di wilayah yang saya pimpin," tegas Camat.

Sebelumnya 
Enam orang diduga pelaku begal diamankan unit Jatanras Polres Asahan setelah nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sekitar Kisaran.

MIF(22), RFD(18), RRP(18), JB(20), RMS(18), BP(16), enam orang warga Kelurahan Sidomukti, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ini diamankan setelah nekat melakukan aksi pembegalan di beberapa titik.

Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Dimas Tirta Sasangka menerangkan, aksi keenamnya sudah dilakukan di lima titik di Kisaran.

"Kalau aksinya ada sekitar 20 titik. Tapi, yang berhasil dipetik mereka ada di lima titik. Semuanya berperan dan modusnya hampir sama, dengan mengancam dan merampas barang milik korban," kata IPDA Dimas Tirta Sasangka, Kanit Jatanras Polres Asahan, Rabu (6/5/2026).

Katanya, ada beberapa laporan masyarakat yang dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Kalau laporan masyarakatnya ada beberapa. Sehingga, perkaranya terbagi menjadi dua. Tiga pelaku kami (unit jatanras Polres Asahan) tangani, dan tiga lagi ditangi oleh Polsek Kota Kisaran," katanya.

"Kami berharap, masyarakat dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan ke 110," tambahnya

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 479 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.