Beralasan Demi Kebutuhan Hidup, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu

Beralasan Demi Kebutuhan Hidup, Seorang Ibu di Bengkalis Nekat Jajakan Sabu

Bengkalis - Di saat warga Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, masih terlelap dalam dinginnya angin malam, sebuah drama penangkapan pecah di Jalan Sukajadi. Suasana sunyi pada Jumat dini hari (15/05/2026) seketika berubah tegang saat personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengepung sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi barang haram.

Operasi senyap ini dilakukan setelah polisi mengendus adanya pergerakan mencurigakan yang meresahkan warga sekitar. Bukan gembong narkoba kelas kakap yang menjadi target utama, melainkan seorang ibu muda berinisial TR (33). Ia tertunduk lesu saat polisi berhasil membongkar jejak bisnis gelapnya yang selama ini tersimpan rapat di balik dinding rumah. 

Penangkapan ini menjadi bukti pahit bahwa peredaran narkotika kini telah menyusup jauh ke ranah domestik, menyasar mereka yang sedang goyah secara finansial dan mencari jalan pintas yang berbahaya.

Berbekal laporan dari masyarakat yang mencium gelagat tidak beres di RT 016 RW 007, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu bergerak taktis melakukan pengintaian. 

"Setelah memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti. TR yang semula mengira aktivitasnya tak terdeteksi, hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah secara menyeluruh oleh petugas," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (15/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 1,68 gram yang siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menyita peralatan narkoba lengkap, sebuah timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, hingga ponsel pintar yang digunakan untuk mengatur janji transaksi. 

Barang-barang ini menjadi bukti bisu bahwa TR bukan sekadar pemakai, melainkan pemain aktif dalam rantai distribusi barang terlarang tersebut. Motif di balik aksi nekat TR sungguh ironis sekaligus memprihatinkan bagi siapapun yang mendengarnya. Kepada petugas, ia mengaku terpaksa terjun ke dunia hitam demi menambal kebutuhan hidup sehari-hari yang kian menghimpit. 

Niat hati ingin menyambung napas dapur keluarga dan memenuhi kebutuhan mendesak, namun jalan pintas yang ia tempuh justru membuatnya harus meninggalkan rumah menuju sel tahanan yang dingin.

"Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda; mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara," kata Fahrian. 

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum demi efek jera bagi yang lain. Akibat langkah gegabahnya tersebut, TR kini terancam hukuman penjara yang sangat panjang. 

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023). Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang diimpikan, sang ibu muda ini kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat dan terpisah dari keluarganya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Bengkalis akan bahaya narkoba yang terus mengincar titik lemah kemiskinan sebagai celah masuk. 

"Kami kembali mengimbau warga agar terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Sebab, memutus rantai peredaran narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif bagi masa depan," tegasnya.