Inovasi Kapolsek Pulau Burung, Dekatkan Maklumat Larangan Bakar Lahan Hingga ke Tingkat Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Inovasi Kapolsek Pulau Burung, Dekatkan Maklumat Larangan Bakar Lahan Hingga ke Tingkat Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Pulau Burung – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mendesak, Kapolsek Pulau Burung, AKP Dr. Irwanto Tanjung, S.H., M.H., secara resmi melaksanakan penyerahan Maklumat Kapolda Riau serta Maklumat Forkopimda Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan dan implementasi langsung terhadap instruksi pimpinan tingkat provinsi untuk menekan angka kejadian karhutla di daerah rawan.

Kapolsek Pulau Burung, AKP Dr. Irwanto Tanjung, memimpin langsung proses penyerahan dokumen maklumat tersebut kepada perwakilan dari Koramil 11 Pulau Burung. Penyerahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan simbolisasi komitmen bersama antara unsur Kepolisian dan TNI di tingkat kecamatan. Dengan melibatkan Koramil 11 Pulau Burung, Kapolsek menegaskan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan sinergitas kuat antara aparat keamanan dan militer di lapangan.

Dalam sambutannya, AKP Dr. Irwanto Tanjung menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap isi Maklumat Kapolda Riau Nomor: Mak/2/IV/2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan. Beliau menjelaskan bahwa maklumat ini diterbitkan sebagai respons tegas terhadap ancaman lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap hasil pembakaran lahan. Penyerahan kepada personil Koramil bertujuan agar pesan larangan tersebut dapat diteruskan hingga ke tingkat paling bawah, termasuk kepada babinsa yang bersentuhan langsung dengan warga.

Selain menyampaikan isi maklumat, Kapolsek juga menguraikan secara detail mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. AKP Dr. Irwanto Tanjung memaparkan ancaman pidana dan denda berat yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan kesadaran hukum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan di wilayah Kecamatan Pulau Burung.

Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam penegakan aturan ini meliputi Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini menjadi landasan utama dalam perlindungan kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas manusia, termasuk pembakaran ilegal. Kapolsek memastikan bahwa setiap personil Koramil dan Polsek memahami pasal-pasal krusial dalam UU ini agar dapat melakukan sosialisasi yang akurat dan persuasif kepada masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, penjelasan hukum juga merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 yang mengatur khusus mengenai pidana terhadap pelaku pembakar lahan. Ketentuan ini diperkuat lagi dengan adanya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, yang secara spesifik menargetkan ancaman pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar. Kombinasi regulasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik pembukaan lahan yang merusak lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Polresta Polres Indragiri Hilir melalui Polsek Pulau Burung berhasil mencapai dua tujuan strategis utama. Pertama, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri yang proaktif dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kedua, aksi nyata ini memperkuat sinergitas antara Polri dan Forkopincam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) di Pulau Burung, menciptakan koordinasi yang solid dalam menghadapi potensi bencana karhutla di musim kemarau.

AKP Dr. Irwanto Tanjung menutup kegiatan dengan harapan agar kolaborasi antara Polsek Pulau Burung dan Koramil 11 Pulau Burung dapat terus terjaga. Dengan penyebaran maklumat yang masif dan pemahaman hukum yang merata, diharapkan wilayah Kecamatan Pulau Burung dapat tetap bebas dari asap dan api. Komitmen bersama ini menjadi benteng pertahanan utama bagi keberlanjutan ekosistem lokal dan kenyamanan hidup masyarakat Indragiri Hilir.