Mengenal Etomidate Cair: Varian Baru Narkoba Berkedok Liquid Vape yang Disita Polda Riau

Mengenal Etomidate Cair: Varian Baru Narkoba Berkedok Liquid Vape yang Disita Polda Riau
Ratusan unit cartridge pod vape berisi etomidate cair atau yang populer disebut "pot getar

PEKANBARU – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis sukses menggagalkan penyelundupan ratusan unit cartridge pod vape berisi etomidate cair atau yang populer disebut "pot getar", serta hampir seribu butir pil ekstasi siap edar dalam sebuah operasi penyergapan yang menegangkan.

Drama penangkapan ini bermula dari embusan informasi akurat mengenai rencana transaksi besar barang haram di wilayah Kota Pekanbaru. 

Bergerak cepat di bawah komando Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan dipimpin Kompol Yogie Pramagita, tim gabungan langsung melakukan perburuan intensif hingga berhasil mengendus jejak pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

Tepat pada Selasa sore (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, suasana sepi di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, mendadak tegang. 

"Saat itu, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang belakangan diketahui merupakan seorang residivis berinisial B," kata Yudha Minggu (31/5/2026).

Sadar dirinya telah dikepung dan diintai oleh petugas, pria ini sempat nekat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan dan tak berkutik di tangan aparat.

Disaksikan oleh warga setempat yang berada di lokasi kejadian, polisi langsung menggeledah tas ransel hitam yang digendong erat oleh tersangka B. 

"Hasilnya, di dalam tas tersebut tersimpan rapi delapan bungkus plastik besar berisi 300 bungkus etomidate cair dikemas dalam bentuk cartridge dengan berbagai varian rasa, sebuah jenis narkoba cair baru yang kini tengah diwaspadai di kota-kota besar," jelas Yudha.

Tidak hanya pot getar, isi ransel maut tersebut kian lengkap dengan temuan satu bungkus plastik besar berisi ratusan pil ekstasi berlogo populer. 

Setelah dihitung, total terdapat 933 butir pil ekstasi yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu 397 butir pil merah muda berlogo Heineken dan 536 butir pil hijau terang berlogo aplikasi video pendek TikTok, beserta satu unit telepon genggam hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

"Saat kami lakukan interogasi mendalam di lapangan, tersangka B bernyanyi bahwa ia tidak bekerja sendirian. Ia mengaku dikendalikan oleh seseorang dari jauh," ungkap Yudha.

 B mengaku mendapat perintah dari seorang bos besar di wilayah serambi Mekah untuk menjemput barang tersebut di Riau dan membawanya menuju ibu kota.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk memutus mata rantai jaringan ini. Berbekal nyanyian sang kurir, tim buru sergap langsung bergerak cepat mengejar sang otak pelaku hingga ke Provinsi Aceh. 

Di sana, petugas berhasil meringkus pria berinisial HM yang bertindak sebagai pengendali utama yang mengatur seluruh rute perjalanan barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu instruksi selanjutnya.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti bernilai fantastis tersebut telah dijeboskan ke sel tahanan Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. 

"Atas aksinya, kedua dijerat pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga pasal penyesuaian KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkas Yudha.