TEMBILAHAN – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tugas Penyelidikan dan Penyidikan sekaligus Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara dipimpin langsung oleh Wakapolres Indragiri Hilir, KOMPOL Maitertika, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran penting dari unsur penegak hukum (Sentra Gakkumdu/CJS)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Adam Efendi, S.E., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang diwakili oleh Jaksa Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Dones Bahtera, S.H., serta perwakilan Ketua Pengadilan Tembilahan yang diwakili oleh Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol, S.H
Selain itu, bimtek ini juga diikuti oleh Kanit jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir beserta puluhan peserta PPNS dari berbagai instansi lintas sektoral, di antaranya Balai Kekarantinaan Kesehatan, Bea Cukai, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan/Perikanan, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Camat Tembilahan.
Menyamakan Persepsi dan Mencegah Cacat Hukum
Dalam sambutan pembukaannya, Wakapolres Indragiri Hilir menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum peningkatan kapasitas dan profesionalisme PPNS. Di tengah dinamisnya perkembangan hukum, pemahaman yang seragam mengenai prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP terbaru mutlak diperlukan.
"PPNS ini strategis Polri dalam penegakan hukum yang memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban di masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, materi yang disampaikan oleh para narasumber berfokus pada pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum guna menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi memicu gugatan praperadilan atau membuat tindakan penyidikan batal demi hukum.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Adam Efendi, menjelaskan bahwa KUHAP terbaru kini memperketat tindakan koersif PPNS, seperti penangkapan dan penahanan yang wajib berkoordinasi atau melalui perintah Polri. Hak-hak tersangka juga harus dijunjung tinggi guna menjamin proses hukum yang humanis dan bebas dari intimidasi.
Dari sudut pandang penuntutan, Jaksa Dones Bahtera dari Kejari Tembilahan menyoroti pentingnya keabsahan administrasi penyidikan, mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pemanfaatan alat bukti elektronik di era modern. Sementara itu, Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol dari PN Tembilahan mengingatkan bahwa keberhasilan perkara di meja hijau sangat ditentukan oleh kepatuhan prosedur awal yang dilakukan oleh penyidik PPNS di lapangan.
" Penyelenggaraan bimbingan teknis ini memiliki delapan target utama demi terwujudnya penegakan hukum yang optimal di Kabupaten Indragiri Hilir, antara lain
Meningkatkan pemahaman PPNS terhadap ketentuan KUHAP terbaru.
Mewujudkan kesamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS
Memperkuat sinergitas dan koordinasi lintas instansi.
Memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme administrasi penyidikan.
Mencegah terjadinya kesalahan prosedur yang dapat berdampak hukum
Meningkatkan kapasitas personal PPNS di lapangan.
Mengoptimalkan pengawasan penyidikan oleh Polri terhadap PPNS.
Mendukung terciptanya sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang efektif dan berkeadilan.
Kegiatan bimtek dan sosialisasi ini berakhir pada pukul 11.30 WIB dengan diisi sesi tanya jawab interaktif yang hangat antara peserta PPNS dan para narasumber. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. ( Andre Suai )